RADARSEMARANG.ID, Kendal - DPRD Kabupaten Kendal menyetujui naiknya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024.
Untuk pendapatan daerah nilainya Rp 2,575 triliun atau naik Rp 69 miliar dari sebelumnya.
Persetujuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Kabupaten Kendal Tahun 2024 diwarnai perdebatan.
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mengatakan, persetujuan KUPA PPASP tahun 2024 telah melewati berbagai penggodokan dan perdebatan.
Menurutnya, kenaikan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah ini bisa memacu kinerja para eksekutif dengan mengacu pada capaian pendapatan di tahun 2023.
"Persetujuan APBD Perubahan ini ada beberapa faktor. Termasuk indikasi capaian ekonomi di Kabupaten Kendal, kemudian kita melihat RPJMD tahun 2024. Sehingga semua menjadi satu kesatuan dalam ranah pembahasan dan kami lihat tahun 2023 kemarin pendapatan di Kendal baik," ungkapnya.
Diketahui, Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.530.051.592.903 setelah perubahan naik menjadi Rp.558.581.635.279.
Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.2.554.502.569.720 setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 2.713.344.870.929.
Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp.48.654.975.541, setelah perubahan menjadi sebesar Rp.138.129.382.477.
Sementara Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengatakan, KUPA dan PPAS Perubahan Kabupaten Kendal tahun 2024 yang telah disetujui ini akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan plafon anggaran.
Yakni untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD).
Sekaligus dalam penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2024, sekaligus dalam penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2024.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mengapresiasi persiapan dan pembahasan materi KUPA PPAS Perubahan tahun 2024 ini dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku," tuturnya. (dev/bas)
Editor : Baskoro Septiadi