RADARSEMARANG.ID, Kendal - Sedikitnya dua SMP Negeri di Kabupaten Kendal mendapat sorotan dari Ombudsman Jateng. Hal tersebut buntut viralnya jual beli seragam sekolah dalam PPDB 2024.
Aduan walimurid yang diminta membayar seragam sekolah saat Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di satuan SMP di Kabupaten Kendal sudah masuk ke Ombudsman Jawa Tengah.
Bahkan, terdapat dua SMP Negeri yang mendapat sorotan dan pengawasan khusus.
Yakni salah satu SMP Negeri di Kecamatan Cepiring dan Kecamatan Brangsong.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal buka suara.
Pihaknya mengeklaim ada miss informasi atau ketidakpahaman antara walimurid dengan sekolah yang terlibat.
Meski begitu, dia membenarkan terkait adanya aduan seragam sekolah yang masuk ke Ombudsman perwakilan Jateng.
Dia mengatakan, pihak sekolah yang bersangkutan saat itu memberikan form seragam.
Yakni berisikan seragam batik (identitas sekolah), seragam olahraga, hingga lambang sekolah yang tidak bisa dipenuhi atau dibeli di luar sekolah.
"Memang benar. Form itu wajib diisi dan diserahkan sebelum 8 Juni 2024. Dan kalau enggak (menyerahkan form) dianggap undur diri (dari PPDB)," terang Sulardi.
Dijelaskan, untuk seragam utama seperti osis dan pramuka, pihak sekolah tidak mewajibkan mengisi.
Namun, memberi pilihan kepada walimurid apakah ingin membeli sendiri atau titip kepada pihak sekolah.
Manakala membeli di sekolah, bisa titip melalui koperasi sekolah.
"Nah yang osis dan pramuka bisa beli sendiri. Kalau lewat sekolah istilahnya titip lewat koperasi sekolah. Jadi enggak diwajibkan dan memang sudah ada kesepakatan antara orangtua calon siswa dan pihak sekolah," jelas Sulardi.
Kendati begitu, Sulardi menilai ada salah tangkap atau missinformasj antara walimurid yang mengadukan dengan pihak sekolah terkait.
Sehingga, dia mengeklaim aduan yang dilaporkan ke Ombudsman Jateng hanya sebatas dugaan atau tidak ditemukan kebenarannya.
"Jadi tidak benar ya (wajib beli seragam). Dan intruksi Kepala Dinas kami, kalau memang ortu mau titip seragam sekolah silahkan. Istilahnya pesan, beli diluar juga silahkan. Selama enggak mewajibkan dan mematok harga tidak masalah," tambah Sekretaris Disdikbud Kendal.
Diketahui, Ombudsman Perwakilan Jateng sudah menerima 10 aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Termasuk pelaksanaan PPDB jenjang SMP.
"SMP itu masalah penjualan seragam dan ini sedang kami awasi di Kendal. Namun total jumlah pengaduannya sekitar 10 lebih, mencakup tidak hanya PPDB SMA/SMK, tapi juga SD dan SMP yang menjadi tanggung jawab kabupaten/kota," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Siti Farida. (dev/bas)
Editor : Baskoro Septiadi