Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Kasus Korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo, Kejari Kendal Periksa 67 Saksi

Budi Setiyawan • Rabu, 12 Juni 2024 | 21:29 WIB
Kades dan Sekdes Botomulyo Kendal Ditahan, Buntut Tukar Guling Tanah Kas Desa
Kades dan Sekdes Botomulyo Kendal Ditahan, Buntut Tukar Guling Tanah Kas Desa

RADARSEMARANG.ID, Kendal - Penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring terus berlanjut.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal yang menangani perkara ini mengaku telah memeriksa lebih dari 67 saksi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kendal, Sigit Muharam mengatakan 67 saksi tersebut bisa bertambah.

Sesuai dengan kebutuhan untuk pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nantinya. “67 saksi itu termasuk tiga saksi ahli sudah kami periksa,” katanya.

Menurutnya, tukar guling tanah kas Desa Botomulyo ini syarat akan rekayasa dan manipulasi.

Sejak awal lima tersangka sudah berinisiatif kongkalikong melakukan persiapan tukar menukar tanah kas desa.

Pasalnya, sudah ada tenah pengganti sebelum tanah di tukar guling. “Padahal sesuai aturan, semestinya tanah pengganti itu disetujui melalui musyawarah desa,” tuturnya.

Selain itu para tersangka juga sudah menyiapkan investor. Yakni pengembang perumahan yang akan membeli tanah kas desa dengan cara tukar guling lahan. “Termasuk menyiapkan notaris,” paparnya.

Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan, dalam kasus tukar menukar tanah kas desa pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka.

Lima tersangka tersebut yakni berinisial SI, Kepala Desa (kades) dan AR selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Botomulyo.

Selain itu, JS kasi pemerintahan kecamatan Cepiring, TS Kabid pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022 dan SR selaku Direktur PT RSS pengembang perumahan.

Kelima tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendal. "Kami lakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari," kata Erny Veronica.

Modus korupsi ini berawal dari sebidang tanah di desa Botomulyo seluas 16.000 meter persegi yang merupakan hak pengelolaan Sekdes Botomulyo. Tanah tersebut digunakan untuk produksi batu bata.

Kemudian Sekdes AR berinisiatif menukar guling tanah kas desa dan melakukan komunikasi dengan tersangka JS Kasi Pemerintahan kecamatan Cepiring. Selanjutnya, AR dan JS mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa.

"Pada Februari 2022 atas persiapan yang disiapkan AR dan JS bertemu dengan investor dan sepakat Januari 2023 dan melakukan jual beli milik delapan orang dengan notaris," terangnya.

Usai sepakat dengan investor, kemudian dilakukan Musdes untuk sosialisasi dan memutuskan tanah pengganti.

Saat itu, pihak sekdes membuat surat permohonan dilakukan tukar menukar kas desa melalui camat cepiring kepada bupati Kendal.

Namun, izin tersebut tidak pernah sampai ke bupati untuk diberi disposisi. "Sementara peran ST sebagai Kabid pemerintahan Dispermasdes tahun 2022 membuat persiapan melakukan dokumen nota yang diberikan kepada tim pengkaji Pemkab menggunakan SK tim pengkaji sebelumnya," kata Erny.

Dari hasil penyidikan, terdapat minimal 2 bukti yang cukup. Yakni berupa dasar yang tidak sesuai dengan prosedur dan disebutkan tidak dalam satu hamparan.

Apabila ditengah bidang tersebut ada bidang tanah lainnya, tidak terhimpit namun tanah tersebut berada dijalan raya.

“Sejak awal tersangka sudah berinisiatif kongkalikong melakukan persiapan tukar menukar tanah desa dengan menyiapkan investor yang digunakan untuk perumahan," tutur Kajari.

Terkait kasus ini, sejumlah tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 16 Undang-Undang (UU)nomor 31 tahun 1999 Juncto UU 20 tahun 2021 ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. (bud/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Desa Botomulyo Kendal #tukar guling #Kejari Kendal #Korupsi