Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Kades dan Sekdes Botomulyo Kendal Ditahan, Buntut Tukar Guling Tanah Kas Desa

Devi Khofifatur Rizqi • Rabu, 12 Juni 2024 | 00:22 WIB

 

Kades dan Sekdes Botomulyo Kendal Ditahan, Buntut Tukar Guling Tanah Kas Desa
Kades dan Sekdes Botomulyo Kendal Ditahan, Buntut Tukar Guling Tanah Kas Desa

RADARSEMARANG.ID, Kendal - Kepala Desa (kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Botomulyo, Kecamatan Cepiring ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.

Hal itu buntut temuan tim penyidik terkait adanya bukti tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling tanah kas desa.

Bukan hanya itu, Kejari Kendal juga melakukan penahanan terhdap tersangka lainnya. Yakni Kasi Pemerintahan Kecamatan Ceoiring, Kanid Pemerintahan Dispermasdes Kendal, dan Direktur sebuah pengembang perumahan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo, Kejari Kendal Periksa 67 Saksi

Kepala Kejari Kendal Erny Feronica Maramba menegaskan, pihaknya telah menetapkan 5 tersangka dan sudab melakukan penahanan sejak tanggal 10 Juni 2024.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendal sudah menetapkan 5 tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari terkait kasus tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas desa Botomulyo Kecamatan Cepiring," terangnya, Selasa (11/6).

Dilanjutkan, kelima tersangka yang ditahan yakni berinisal AR yang merupakan Sekretaris Desa Botomulyo Cepiring, JS kasi pemerintahan kecamatan Cepiring, SI sebagai kepala desa Botomulyo, TS Kabid pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022 dan SR selaku Direktur PT RSS pengembang perumahan.

Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan dan hingga kini masih melakukan pendalaman.

"Kami sangat hati-hati melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi ini," tegas Kajari.

Kajari membeberkan, modus yang dilakukan tersangka ini berawal dari sebidang tanah di desa Botomulyo seluas 16.000 meter persegi yang merupakan hak pengelolaan Sekdes Botomulyo.

Tanah tersebut digunakan untuk produksi batu bata. Kemudian Sekdes AR berinisiatif menukar guling tanah kas desa dan melakukan komunikasi dengan tersangka JS Kasi Pemerintahan kecamatan Cepiring.

Seanjutnya, AR dan JS mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa.

"Di bulan Februari 2022 atas persiapan yang disiapkan AR dan JS bertemu dengan investor dan sepakat Januari 2023 dan melakukan jual beli milik 8 orang dengan notaris," terangnya.

Usai sepakat dengan investor, kemudian dilakukan Musdes untuk sosialisasi dan memutuskan tanah pengganti.

Saat itu, pihak sekdes membuat surat permohonan dilakukan tukar menukar kas desa melalui camat cepiring kepada bupati Kendal.

Namun, ijin tersebut tidak pernah sampai ke bupati untuk diberi disposisi.

"Sementara peran ST sebagai Kabid pemerintahan Dispermasdes tahun 2022 membuat persiapan melakukan dokumen nota yang diberikan kepada tim pengkaji Pemkab menggunakan SK tim pengkaji sebelumnya," kata Erny.

Dari hasil penyidikan, terdapat minimal 2 bukti yang cukup. Yakni berupa dasar yang tidak sesuai dengan prosedur dan disebutkan tidak dalam satu hamparan.

Apabila ditengah bidang tersebut ada bidang tanah lainnya, tidak terhimpit namun tanah tersebut berada dijalan raya.

“Sejak awal tersangka sudah berinisiatif kongkalikong melakukan persiapan tukar menukar tanah desa dengan menyiapkan investor yang digunakan untuk perumahan," tutur Kajari.

Terkait kasus ini, sejumlah tersangka melanggar pasal 2 junto pasal 16 UU 31 tahun 99 junto UU 20 tahun 2021 ancanam pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharram mengatakan, hingga kini penyidikan masih berlangsung dan dilakukan pendalaman. Pihaknya telah memeriksa sebanyak 67 orang termasuk saksi ahli 3 orang.

Selain itu, tukar guling dilakukan dengan sudah ada tanah pengganti padahal dalam aturannya tanah pengganti disetujui setelah Musyawarah Desa (Musdes).

"Kami telah memeriksa 67 orang saksi. Termasuk 3 orang saksi ahli terkait kasus ini. Namun sekarang masih dalam penyidikan lebih dalam," tandasnya. (dev/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#tukar guling #KADES #Korupsi #Kejaksaan