Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Siap-siap Lur! Pemkab Kendal Buka 640 Formasi CPNS dan 1.484 PPPK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Budi Setiyawan • Selasa, 11 Juni 2024 | 01:38 WIB
asn
asn

 

RADARSEMARANG.ID, Kendal — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal berencana membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengabdi kepada negara.

Yakni melalui jalur penerimaan Calon Aparatur sipil negara (CASN) untuk CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau P3K.

Jumlah lowongan untuk PNS 640 formasi dan PPPK 1.484 formasi.

“Kami inginnya tambah banyak, tapi kemampuan keuangan daerah untuk gaji belum mampu,” kata Sekda Kendal, Sugiono.

Sugiono membeber, sebenarnya kuota dari pemerintah pusat Kendal mendapatkan 3.900 formasi.

Dengan rincian, PNS 900 formasi dan PPPK 3.000 formasi.

Kuota tersebut, paling tidak pemerintah daerah harus menyediakan tambahan anggaran gaji sebesar Rp 235 miliar.

Melihat besarnya tambahan anggaran tersebut, Pemkab Kendal tidak mampu.

Sebab gaji PNS maupun PPPK harus ditanggung pemerintah daerah setempat.

“Kami hanya mendapatkan alokasi tambahan anggaran gaji sebesar 50 miliar dari pemerintah pusat,” bebernya.

Akhirnya, ia meminta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal bersama Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) untuk melakukan perhitungan.

Hasilnya, didapatkan formasi PNS 640 dan PPPK 1.484 formasi.

Ia mengakui, sebenarnya kebutuhan PPPK maupun PNS di Kendal sangat tinggi. Sebab, setiap tahun ada sedikitnya 400-500 PNS yang pensiun.

“Tapi memang wacana dari pemerintah pusat, 2030 mendatang jumlah ASN itu akan terus dikurangi sampai 30 persen. Sisanya 70 persen adalah PPPK,” jelasnya.

Saat ini saja, jumlah PNS dan PPPK di Kendal sudah hampir imbang. Perbandingannya masih 60:40. Yakni PNS 6.000 orang dan PPPK sekitar 4.000 orang.

“Kedepan Jumlah PNS akan terus berkurang, sampai perbandingan 30:70,” tegasnya. (bud/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#CPNS 2024 #lowongan PPPK #PNS Kendal #PPPK #ASN Kendal