Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bejat! Kakek di Cepiring Kendal Tega Cabuli Gadis Tetangga Berusia 16 Tahun, Modusnya Diiming-iming Uang Jajan

Devi Khofifatur Rizqi • Rabu, 6 Maret 2024 | 22:06 WIB
Grafis.
Grafis.

RADARSEMARANG.ID, Kendal - Seorang kakek di Cepiring, Kendal, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur. Dalihnya, pelaku memberikan uang jajan agar korban mau melayani nafsu bejatnya.

Aksi bejat pelaku bernama Suroto, 67, tahun ini terungkap saat korban berinisial ARV, 16, menceritakan perbuatan keji pelaku kepada keluarganya.

Kemudian, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Kendal. Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 11 / II / 2024 / SPKT / Polres Kendal / Polda Jateng. Yakni terkait dugaan perkara pencabulan.

Kasi Humas Polres Kendal Ipda Deni Herawan menjelaskan, modus kakek Suroto melancarkan aksi bejatnya yakni dengan memberikan iming-iming uang jajan.

Hal itu tidak dilakukan sekali saja. Pasalnya, modus tersebut agar korban mau melayani nafsu tersangka.

"Pelaku kerap memberikan uang jajan kepada korban dengan maksud agar korban mau melayani nafsu dari tersangka," jelasnya saat dihubungi Rabu (6/3).

Adanya peristiwa ini, Polres Kendal langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian, Unit III PPA Sat Reskrim Polres Kendal, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Visum Et Repertum, penyitaan barang bukti, hingga melakukan pengecekan TKP.

"Sudah terkumpul bukti-bukti hingga terpenuhi 2 alat bukti," jelas Ipda Deni.

Saat ini, korban sudah diamankan di rumahnya serta menjalani pemeriksaan petugas unit III PPA Satreskrim Polres Kendal. Selain itu, tersangka merupakan tetangga korban.

"Orang tua korban bekerja di luar negeri dan menguasakan kepada pamannya untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti," terang Ipda Deni.

Atas perbuatan bejatnya ini, Suroto akan dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan sejumlah barang bukti diamankan polisi berupa baju dan celana milik korban dan pelaku," tandas Ipda Deni. (dev/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#cabuli #kakek #uang jajan