RADARSEMARANG.ID, Kendal - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal terus berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat berkunjung ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Kendal.
Itu dilakukan melalui pemasangan rambu-rambu di tepi jalan sebagai petunjuk bagi masyarakat.
Kepala DLH Kendal Aris Irwanto menjelaskan, pihaknya berkolaborasi bersama Dishub Kendal dan Satlantas Polres Kendal terkait pemasangan rambu-rambu di sekitar RTH.
Seperti di RTH Kaliwungu, telah dipasang beberapa rambu dilarang parkir di area terlarang termasuk tepi jalan yang padat lalu lintas.
"Rambu itu untuk pelarangan parkir di pinggir jalan. Karena mengganggu di sekitar RTH Kaliwungu," jelasnya kepada Jawa Pos Radar Semarang Selasa (5/3).
Aris mengatakan, rambu-rambu ini untuk penertiban masyarakat yang kerap parkir sembarangan di tepi jalan.
Karenanya, dia mempertegas pemasangan rambu dilarang parkir agar masyarakat bisa tertib memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan.
"Kalau di RTH Kaliwungu tempat parkirnya di terowongan itu sama di jalan selatan. Karena menjelang Ramadan ini lalu lintas di sekitar sana sangat padat," katanya.
Sementara terkait RTH Boja, DLH Kendal menegaskan tidak ada pemungutan biaya parkir. Masyarakat bisa berkunjung ke RTH dengan parkir gratis.
"Sampai saat ini masih gratis. Dan belum ada penentuan siapa yang akan menarik parkir," kata Aris.
Untuk pemulihan ekonomi masyarakat, Aris meminta agar shelter pedagang di RTH Boja yang masih kosong bisa segera diisi.
Sehingga, masyarakat yang berkunjung bisa berbelanja dengan mudah. Pihaknya juga meminta agar masyarakat memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
"Fasilitas yang ada bisa dimaksimalkan fungsinya. Dan kami harap masyarakat saling menjaga fasilitas ini," tandas Aris. (dev/bas)
Editor : Baskoro Septiadi