RADARSEMARANG.ID, Kendal - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal naik 8 persen mulai bulan Maret 2024. Bahkan, gaji untuk pensiunan profesi ini juga ikut naik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Sugiono menjelaskan, kenaikan gaji ASN di lingkungan Pemkab Kendal ini mengikuti arahan dari pemerintah pusat yakni berdasarkan Menteri Keuangan. Kali ini, kenaikan gaji sekitar 8 persen.
Sekda menyebut, Pemkab Kendal akan segera menyesuaikan dengan peraturan kenaikan gaji tersebut.
Pihaknya memastikan, Pemkab tidak akan ketinggalan terkait apa saja yang sudah diprogramkan pemerintah pusat.
"Kalau instruksinya dari pusat itu mulai Maret (kenaikan gaji), Kendal akan menyesuaikan. Naiknya sekitar 8 persen," jelasnya kepada Jawa Pos Radar Semarang Jumat (1/3).
Sugiono mengatakan, selain PNS kenaikan gaji juga akan berlaku untuk pensiunan PNS. Hanya saja, untuk PPPK masih menunggu aturan terbaru."Kalau 8 persen itu, misalkan gajinya Rp 5 juta berarti naiknya sekitar 400 ribu," katanya.
Sugiono memastikan, anggaran untuk kenaikan gaji PNS ini sudah siap. Pasalnya, anggaran gaji bersumber dari pemerintah pusat.
Serta menyesuaikan dengan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PGPS)."Manakala gaji itu naik, otomatis transfer gaji dari pusat juga naik," ujarnya.
Sugiono berharap, adanya kenaikan gaji bagi PNS ini bisa menambah semangat pegawai pemerintahan dalam melayani masyarakat. Dia ingin, ada peningkatan kinerja yang baik sehingga pelayanan bisa maksimal.
Baca Juga: Masuk di Bursa Pilgub Jateng 2024, Ini Tanggapan Bupati Kendal Dico M Ganinduto
"Harapannya, para ASN dengan gaji baru untuk bisa meningkatkan kinerja. Ini sebagai bukti syukur, mari kita tingkatkan pelayanan kepada masyarakat," pesannya. (dev/bas)
Editor : Baskoro Septiadi