Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Sosialisasi Sekaligus Pembinaan Program JKN untuk Badan Usaha di Wilayah Kendal

Adrianto Ismawan • Kamis, 22 Februari 2024 | 19:02 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID, Kendal – BPJS Kesehatan Cabang Ungaran bersama dengan Dinas Perindustian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal dan Satuan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah melakukan sosialisasi sekaligus pembinaan serta pengawasan terhadap badan usaha di wilayah Kabupaten Kendal yang terindikasi belum patuh terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasioal (JKN), Kamis (22/02).

“Program JKN merupakan salah satu jaminan kesehatan yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Indonesia. Tidak dipungkiri lagi memiliki jaminan kesehatan merupakan hal yang sangat penting terutama untuk para pekerja, hal ini juga merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pekerja dan keluarganya untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan tempat ia bekerja,” ujar Azis.

Mengingat begitu pentingnya jaminan kesehatan untuk para pekerja, Azis juga menghimbau kepada para perwakilan badan usaha yang datang untuk mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan melaporkan data upah para pekerjanya dengan sebenar-benarnya agar para pekerja mendapatkan hak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dan dalam rangka mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Kendal, Azis juga memohon kepada para pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Kendal untuk mengawal dan memberikan dukungan penuh terhadap program JKN.

“Sangat banyak sekali manfaatnya apabila suatu daerah sudah mencapai UHC, contoh nyata manfaat dari UHC yaitu, apabila masih ada warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan mengalami sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, warga tersebut dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN dan kepesertaannya akan aktif pada saat itu juga,” ungkap Azis.

Dihadiri secara langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri mengajak kepada seluruh perwakilan badan usaha yang hadir untuk secara bersama-sama memberikan dukungan terhadap jalannya program JKN.

“Kepada para perwakilan badan usaha saya meminta untuk melakukan pengecekan ulang terkait kepesertaan JKN para pekerjanya. Jangan sampai masih ditemukan pekerja di badan usaha yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, memberikan jaminan kesehatan kepada para pekerja merupakan salah satu kewajiban para pemberi kerja kepada pekerjanya,” tutur Cicik.

Cicik juga mengatakan bahwa Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal saat ini telah bekerja sama dengan Satuan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengawasan kepada badan usaha yang dinilai belum patuh dalam melaksanakan kewajibannya, yaitu salah satunya adalah memberikan jaminan kesehatan kepada para pekerjanya.

“Dalam mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Kendal untuk mewujudkan UHC, kami juga berupaya sebaik mungkin untuk menertibkan badan usaha yang belum patuh dalam memberikan jaminan kesehatan kepada para pekerjanya. Mendapatkan jaminan kesehatan merupakan hak yang harus didapatkan oleh para pekerja, hal ini selalu kita sampaikan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diingankan. Misalnya tiba-tiba ada pekerja atau keluarganya di salah satu badan usaha mengalami sakit dan harus mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan, namun ternyata belum memiliki jaminan kesehatan, padahal pekerja tersebut seharusnya terdaftar sebagai peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh badan usaha,” ujar Cicik.

Satuan Pengawas Tenaga Kerja Provisi Jawa Tengah yang diwakili oleh Totok Rochmat Trijoko mengatakan bahwa selama pekerja terikat dalam hubungan kerja dan mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah, maka seluruh hak-hak pekerja terutama jaminan kesehatan para pekerja tersebut harus dipenuhi oleh pemberi kerja. (am/wan/web/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#BPJS KESEHATAN