RADARSEMARANG.ID, Kendal – Sejumlah pasien Rumah Sakit di Kendal tidak bisa berpartisipasi menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 kali ini.
Data yang diperoleh Jawa Pos Radar Semarang, terdapat 128 pasien di Rumah Sakit Islam (RSI) Kendal yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024 ini.
Sedangkan di RSUD Kendal terdapat 196 pasien yang terpaksa tidak mencoblos karena harus rawat inap.
Humas RSI Kendal Farid Hermawan mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan berbagai rumah sakit terkait kondisi ini.
“Pasien RSI Kendal bisa menggunakan hak suara jika sudah mengajukan pindah pemilih H-7 sebelum pencoblosan. Adapun untuk pasien baru terpaksa tidak bisa melakukan pencoblosan,” kata Farid.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Akhmat Zaenut Tolibin menambahkan, di Pemilu 2024 kali ini tidak ada TPS khusus di rumah sakit di wilayah Kabupaten Kendal
“Oleh karena itu dilakukan pindah memilih bagi pasien rumah sakit pada H-7 sebelum pelaksanaan pemilu. Hal tersebut berdasarkan regulasi dan keputusan dari pusat,” terang Akhmat.
Sementara salah satu pasien di RSI Kendal Dina Andriyani, mengaku kecewa karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Padahal pasien berusia 20 tahun itu baru kali pertama akan menggunakan hak suaranya pada pemilu.
Bahkan dia sangat antusias dalam perkembangan pemilu in termasuk selalu mengikuti debat Capres dan Cawapres di televisi.
Baca Juga: 66 Tahanan Polrestabes Semarang Tak Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Ternyata Ini Penyebabnya
Dina tercatat sebagai pasien di RSI Kendal sejak hari Senin (12/2/2024) kemarin.“Saya berharap ada solusi untuk pasien rumah sakit agar bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya. (dev/bas)
Editor : Baskoro Septiadi