RADARSEMARANG.ID, Kendal - Dalam dua tahun terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kendal menangani 13 kasus poligami.
Namun, hingga akhir 2023 hanya ada dua perkara yang diputuskan.
Humas PA Kendal Radi Yusuf mengatakan, sepanjang 2022 sampai 2023, terdapat 13 perkara poligami diterima oleh PA Kendal.
Kemudian, dua perkara berhasil diputus oleh hakim pengadilan agama.
"Tahun 2022 itu tidak ada perkara yang diputus. Lalu 2023 masuk 8 perkara dan diputus 2 perkara," katanya.
Terkait izin poligami, lanjut Radi Yusuf-PA Kendal membeberkan ada beberapa hal yang harus dipenuhi sang suami atau yang mengajukan izin poligami.
Radi menjelaskan, seorang suami bisa mengajukan izin poligami ke PA apabila sang istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Kemudian, sang istri mengalami cacat atau penyakit tidak dapat disembuhkan dan tidak dapat memiliki keturunan.
"Jika terpenuhi ketentuan itu, PA Kendal akan memberikan kemudahan untuk perkara izin poligami ini," jelasnya.
Radi menegaskan, izin poligami harus mendapat persetujuan dari sang istri. Hal itu sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Akan tetapi, permohonan izin poligami tidak dapat dikabulkan PA manakala sang istri mampu melaksanakan kewajibannya sebagai istri.
"Jadi tidak langsung diizinkan berpoligami. Ada ketentuannya dan tidak sembarangan," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Guru Bejat Cabuli Dua Siswi SD di Kendal, Polisi Beberkan Sejumlah Fakta Ini
Radi menambahkan, sepanjang 2023 PA Kendal menerima 3.057 perkara.
Itu terdiri dari 2.685 perkara cerai, 213 dispensasi kawin, 8 perkara izin poligami, dan sisanya perkara lain. (dev/bas)
Editor : Baskoro Septiadi