RADARSEMARANG.ID, KENDAL-Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Sugiono menyebut Pemkab Kendal saat ini kekurangan pegawai jabatan struktural.
Itu karena, tahun ini banyak PNS di lingkungan Pemkab yang pensiun.
Sugiono menerangkan, krisis pejabat struktural ini karena banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kendal yang pensiun.
Bahkan, tahun ini ada sekitar 550 PNS yang memasuki masa pensiun.
Kemudian tahun berikutnya, akan ada 400 an PNS yang pensiun.
Dia khawatir, PNS di Kendal akan habis dan banyak kekosongan jabatan struktural.
"Sudah 10 tahun Pemkab tidak membuka penerimaan CPNS. Dikhawatirkan, jabatan struktural ini kosong terus menerus karena kekurangan PNS," terangnya Senin (18/12).
Sugiono melanjutkan, kondisi ini membuat Pemkab harus melakukan penguatan SDM untuk ASN di Kendal.
Pasalnya, jumlah PNS di Kendal terus menyusut setiap tahunnya.
"Untuk mengisi jabatan-jabatan yang ada juga kami agak kesulitan. Kalau diplot semua, nanti kantor-kantor tidak ada stafnya yang PNS," lanjutnya.
Sekda menambahkan, krisis jabatan struktural ini kemungkinan membuat peluang PPPK untuk mengisi jabatan kepala bidang, kepala seksi dan kepala sub bagian.
Pihaknya juga meminta BKPP Kendal untuk segera mempersiapkan regulasi.
"Jadi bukan asal comot. Ada regulasi yang benar-benar harus dipersiapkan sebagai solusi ini," tambahnya.
Sementara Kepala BKPP Kendal Abdul Basir mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Artinya PPPK bagian dari ASN bukan sama dengan PNS.
Bahkan, saat ini sudah ada ketentuan dari Menpan RI terkait jabatan yang bisa diisi oleh PPPK.
"Kalau PPPK masih sekedar mengisi jabatan fungsional, bukan jabatan struktural. Karena jabatan struktural dibatasi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, itupun masih ada seleksi di pusat. Kalau di daerah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masih struktural," katanya. (dev)
Editor : Agus AP