Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Wamen ATR/BPN Serahkan 500 Sertifikat Tanah untuk Warga Kendal

Devi Khofifatur Rizqi • Selasa, 19 Desember 2023 | 03:49 WIB
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni didampingi Bupati Kendal Dico M. Ganinduto saat menyerahkan sertifikat tanah untuk warga Kendal di Gedung KPRI Senin (18/12).
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni didampingi Bupati Kendal Dico M. Ganinduto saat menyerahkan sertifikat tanah untuk warga Kendal di Gedung KPRI Senin (18/12).

RADARSEMARANG.ID, KENDAL-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah untuk warga Kabupaten Kendal di Gedung KPRI Senin (18/12).

Kali ini diserahkan 500 sertifikat untuk warga yang tersebar di 6 desa. Yakni Desa Puguh, Kecamatan Pegandon; Desa Plantaran, Protomulyo, Magelung, Kecamatan Kaliwungu Selatan; Desa Petung, Kecamatan Pageruyung; dan Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri.

"Alhamdulillah hari ini bisa diserahkan sebanyak 500 sertifikat tanah dari total sekitar 24.000 sertifikat. Dan ini program PTSL di Kabupaten Kendal," jelas Wamen ATR/BPN Raja Antoni.

Baca Juga: Hiu Paus atau Whale Shark Tampakkan Diri di Pesisir Semarang, Begini Respons Pemain Jetski yang Sempat Ambil Fotonya dari Dekat

Saat berkunjung ke Kendal, Wamen menyapa seluruh warga yang tampak sumringah usai menerima sertifikat tanah.

Pihaknya bakal memaksimalkan proses pendaftaran sertifikasi tanah di Kendal pada 2024 mendatang.

Pasalnya, masih banyak warga yang belum mendaftarkan bidang tanah untuk disertifikatkan.

"Insyaallah, tahun depan Kendal akan kita maksimalkan proses pendaftaran tanahnya. Sehingga ada kepastian hukum dan pendongkrak ekonomi warga," terang Wamen Raja Antoni.

Bupati Kendal Dico M. Ganinduto mengatakan, jumlah bidang tanah terdaftar di Kabupaten Kendal sebanyak 585.757 bidang.

Adapun yang sudah bersertifikat sebanyak 87 persen atau 510.934 bidang.

Karenanya, tahun ini dilakukan PTSL untuk mengebut proses sertifikat tanah warga.

Selain itu, tahun ini telah diterbitkan 24.644 sertifikat tanah dan dibagikan untuk warga penerima hak.

Dia berpesan, warga yang belum membuat sertifikat tanah bisa segera datang ke kantor ATR/BPN Kendal

"Karena tanah ini aset dan rentan terhadap persengketaan. Jadi diharapkan program PTSL memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki masyarakat Kendal," katanya.

Sementara Huda, warga Desa Plantaran, mengaku mendapat kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah.

Dia juga terbantu dalam pengurusan sertifikat ini. Bahkan, prosesnya lebih cepat dan mudah

"Biaya lebih murah juga. Saya ngurus sertifikat tanah tidak sampai satu tahun. Semoga tetap menjadi hak milik saya dan tidak bersekolah sertifikatnya," akunya. (dev)

Editor : Agus AP
#kendal #sertifikat tanah #Menteri ATR BPN