RADARSEMARANG.ID, Kendal - Pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Kendal masih 30 persen. Padahal batas akhir pendaftaran kurang tiga hari lagi.
Ketua KPU Kendal Khasanudin menyebut, calon KPPS yang mendaftarkan diri di KPU Kendal baru 30 persen. Padahal jumlah kebutuhan calon KPPS mencapai 24.437 orang. Atau setiap TPS di Kabupaten Kendal membutuhkan 7 orang KPPS.
"Jumlah TPS di Kendal 3.491 tempat. Dan sampai saat ini pendaftar baru 30 persen," jelasnya.
Khasanudin menerangkan, pendaftaran calon KPPS Pemilu 2024 telah dibuka sejak 11 Desember 2023. Selanjutnya batas akhir pendaftaran pada 20 Desember 2023. Hal ini sesuai dengan aturan tahapan pemilu uang ditetapkan KPU RI.
"Tahapan ini sesuai aturan KPU RI. Kami harap antusias dan partisipasi masyarakat Kendal dalam pemilu nanti bisa lebih tinggi," terangnya.
Tak hanya itu, Khasanudin terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Itu supaya jumlah pendaftar calon KPPS di Kendal segera terpenuhi.
"Tiap hari kita ada laporan, berapa yang mendaftar, berapa yang lolos administrasi, dan kita juga terus mengecek Sipol," tambahnya. (dev/bas)
Editor : Baskoro Septiadi