Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Penjual Cilok di Kaliwungu Kendal Bawa Kabur Kendaraan Majikan, Begini Kejadiannya

Devi Khofifatur Rizqi • Rabu, 13 Desember 2023 | 01:56 WIB

Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor yakni Warman dan Gevi saat dihadirkan di Mapolres Kendal.
Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor yakni Warman dan Gevi saat dihadirkan di Mapolres Kendal.
RADARSEMARANG.ID, KENDAL-Penjual cilok di Kaliwungu, Kendal, nekat membawa kabur kendaraan milik majikannya.

Padahal, pelaku sudah diajak bekerja mencari nafkah oleh sang majikan.

Tersangka adalah Warman, 39, warga Cirebon, yang berprofesi sebagai penjual cilok di Kaliwungu, Kendal.

Pelaku awalnya mengambil kunci sepeda motor milik majikan yang tinggal satu kos di Krajan Kulon. Kaliwungu.

Selang beberapa hari, saat sang majikan tidur motor Honda Beat tanpa nopol itu raib dibawa kabur pelaku.

"Saya memang curi kunci motornya dulu. Karena nunggu kesempatan lalu ambil motornya," akunya.

Tak hanya itu, pelaku juga semoat bersandiwara untuk mengelabuhi majikannya.

Yakni dengan berpura-pura kaget melihat sepeda motor milik korban yang hilang di depan rumah kos.

Bahkan, pelaku juga berpura-pura melaporkan kehilangan motor.

"Biar tidak ketahuan kalau saya yang ambil motornya," kata Warman.

Adapun dari laporan kehilangan ke Polsek Kaliwungu, petugas melakukan penyelidikan.

Hasilnya mengarah kepada pelaku. Saat diamankan, Warman tidak bisa berkutik.

Selain itu, Warman sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian ini. Pertama di wilayah Cirebon dan dua pencurian lainnya di Kaliwungu.

"Motornya belum sempat dijual. Cuma saya bawa ke Gunungpati, Semarang," jelasnya.

Tak hanya Warman, petugas kepolisian juga berhasil membekuk Gevi Danu Kristian, 33, warga Cilacap, yang melakukan pencurian sepeda motor dan HP di Perum Graha Raya II Kaliwungu.

Modusnya pun sama yakni pelaku mengambil barang curian saat korban sedang tidur di kamar kontrakan tersebut.

Adapun pelaku Gevi mencuri motor milik atasannya di proyek bangunan.

"Modus kedua pelaku ini sama. Tapi pelaku Gebi juga mengamnil HP korban dan sudah dijual," ungkap Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno di Mapolres Kendal.

Edy mengatakan, sepeda motor curian untuk tersangka kedua ini sudah dibawa ke wilayah Desa Karangtengah, Kecamatan Batur, Banjarnegara.

Saat ditanya petugas kepolisian, tersangka mengaku sengaja membawa motor tersebut untuk pulang kampung.

"Akibatnya kedua tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan saat ini keduanya mendekam di Mapolsek Kaliwungu," tandasnya. (dev)

Editor : Agus AP
#kendal #pelaku #Pemcurian