RADARSEMARANG.ID, Kendal - Sosok Kades Gebang, Kecamatan Gemuh, berinisial NK menjadi pembicaraan hangat di lingkungan pemerintahan desa maupun masyarakat Kendal. Itu karena buntut kasus penyelewengan Dana Desa tahun 2021 senilai Rp 235 juta.
Dari penelusuran Jawa Pos Radar Semarang Rabu (15/11), NK menjadi kepala Desa Gebang sejak 2020. Saat ini masa jabatannya sudah berjalan 3,5 tahun.
Sebelum menjadi kades, NK memiliki usaha konter yang turut melayani berbagai pembayaran. Seperti pembayaran listrik, air PAM, dan lainnya.
"Dia punya anak baru lulus SMA dan udah kerja. Tapi pak kades ini masih muda. Kelahiran 86 kayaknya," ungkap Kadus Gebang Selatan Rohmad di Balai Desa Gebang Rabu (15/11).
Rohmad menceritakan, sosok NK dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah dengan para kepala dusun. Namun, saat memberikan perintah tugas dinas memang harus segera dilaksanakan.
"Kalau bukan perintah dinas ya kami bisa menolak. Cuma memang tidak banyak cerita," ujarnya.
Tak hanya itu, NK diketahui baru kali pertama terjun ke dunia pemerintahan desa. Sebelum jabatan Kades NK, tidak ada masalah sama sekali dengan pemerintahan di Desa Gebang.
Bahkan, desa ini memiliki PADes cukup tinggi. Untuk tahun 2023 ini saja, PADes-nya mencapai Rp 390,6 juta.
"Paling tua itu saya sama Pak Yudi Kadus Gebang Tengah. Jadi pak lurah itu tergolong orang muda," kata Rohmad.
Selain itu, NK terakhir berada di kantor Desa Gebang pada Senin (13/11) pukul 10. Selanjutnya, NK dibawa ke Kejari Kendal.
"Kami juga ikut nemenin. Ada 10 orang yang ikut nganter dan diperiksa juga. Sampe jam 5 sore dan pak lurah tinggal di sana (Kejari Kendal). Eh ternyata jadi tersangka," terang Rohmad.
Rohmad menambahkan, terkait kasus penyelewengan dana desa ini, NK sempat berniat untuk mengembalikan uang negara. Serta mengembalikan uang yang telah disetorkan para kadus dan perangkat desa.
"Cuma belum tau ngembaliinnya kapan. Karena mungkin belum ada uangnya juga," tambahnya.
Sementara Kasi Kesejahteraan Pemdes Gebang Muh Murodi mengatakan, saat berada di Balai Desa sosok NK dikenal baik. Dan sering menyapa para perangkat desa.
"Iya orangnya baik. Dulu punya usaha konter. Dan asli orang sini (Desa Gebang," katanya singkat.
Saat ini, NK ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus penyelewengan keuangan desa tahun 2021 di Desa Gebang, Kecamatan Gemuh.
Bahkan, NK sudah mendekam di Rutan Cabang Polres Kendal sejak Senin (13/11) kemarin. (dev/bas)
Editor : Baskoro Septiadi