RADARSEMARANG.ID, Kendal - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, berinisial NK sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2021. Nilainya mencapai Rp 235 juta.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kendal Sigit Muharram menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan NK yang awalnya sebagai saksi.
Saat itu, NK turut memenuhi panggilan Kejari Kendal. Selanjutnya hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 2022, NK ditetapkan sebagai tersangka dengan pokok perkara penyelewengan dana desa.
"Awalnya penyalahan kewenangan keuangan. Harusnya dikelola bendahara tapi kasus ini keuangan dilakukan oleh kades," jelasnya saat ditemui Jawa Pos Radar Semarang Selasa sore (14/11).
Sigit melanjutkan, modus operandi tersangka yakni langsung meminta uang di bendahara untuk melaksanakan kegiatan.
Seharusnya, dana desa itu dikeluarkan bendahara untuk melaksanakan kegiatan oleh pelaksana kegiatan.
"Tapi pada prakteknya, di 2021 Kades NK langsung meminta uang ke bendahara desa untuk kegiatan," lanjutnya didampingi Kasi Intel Kejari Kendal Langgeng Prabowo.
Adapun kerugian negara akibat penyelewengan DD ini mencapai Rp 235 juta. Bahkan, hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan oleh tersangka.
"Uang itu diminta untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang bersumber dari dana desa," tambah Sigit.
Dari penelusuran Jawa Pos Radar Semarang, NK mengaku sudah menggunakan dana tersebut sebagaimana mestinya.
Bahkan, tersangka tidak mempertanggung jawabkan uang yang sudah diambil.
"Tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Kendal sejak Senin 13 November kemarin," ujar Kasi Pidsus Kejari Kendal.
Sigit menambahkan, penanganan kasus penyelewengan DD oleh Kades Gebang ini merupakan tindak lanjut dari Inspektorat Kendal. Selanjutnya Kejari Kendal melakukan penyidikan dan temuan bukti-bukti.
"Temuan awal dari Inspektorat Kendal. Dan tersangka juga memenuhi pemanggilan Kejari Kendal," tambahnya. (dev/bas)
Editor : Baskoro Septiadi