Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Digelontor Rp 7,3 M, Pembangunan RTH Boja Tetap Pertahankan Bangunan Belanda

Devi Khofifatur Rizqi • Senin, 18 September 2023 | 23:40 WIB
DLH Kendal saat dikonfirmasi terkait polemik pembangunan RTH Boja yang akan merobohkan bangunan peninggalan Belanda Senin (18/9).
DLH Kendal saat dikonfirmasi terkait polemik pembangunan RTH Boja yang akan merobohkan bangunan peninggalan Belanda Senin (18/9).

RADARSEMARANG.ID, Kendal - Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) digelontor Rp 7,3 miliar. Nantinya tetap mempertahankan bangunan eks kawedanan Boja yang dibangun zaman Belanda dan diduga menjadi benda cagar budaya.

Pembangunan RTH Boja sudah dimulai. Pembangunan ini digelontor Rp 7,3 miliar dan sudah direncanakan dengan matang bersama pimpinan daerah.

Konsepnya tetap mempertahankan bangunan peninggalan Belanda yang berada di area tengah lokasi RTH. Selain itu, bakal dilakukan penataan terhadap pedagang kaki lima di kawasan itu.

"Pembangunan RTH Boja ini keputusan bersama. Bahkan sudah kami rapatkan tingkat tinggi bersama Pak Sekda dan tim bupati," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal Aris Irwanto Senin (18/9).

Aris melanjutkan, ada hal krusial yang sempat menjadi polemik terkait RTH Boja ini. Salah satunya tentang bangunan eks kawedanan yang diduga menjadi benda cagar budaya.

Dia menegaskan, tidak akan membongkar bangunan inti eks kawedanan itu. Nantinya bakal dilakukan penataan ulang dan mengembalikan fungsi bangunan.

"Terkait masalah itu (bangunan) benda cagar budaya dan seterusnya, nantinya akan kami konfirmasi dan koordinasi dengan dinas berwenang. Apakah itu menjadi benda cagar budaya atau seterusnya. Karena sampai saat ini belum ada SK bupati," terangnya.

Aris menambahkan, RTH Boja ini tidak serta merta untuk kepentingan Pemkab. Melainkan untuk kesejahteraan dan kenyamanan warga Kendal. Dia berharap, lokasi RTH Boja bakal ramai dikunjungi warga usai pembangunan rampung.

"Kami sediakan shelter juga untuk pedagang. Dan kami tegaskan bangunan eks kawedanan, patung rakyat Boja, dan pohon tua, tidak kami otak-atik," tambahnya.

Sementara Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kendal Muslichin mengatakan, polemik bangunan eks kawedanan itu belum selesai.

Pihaknya masih menunggu keputusan bupati terkait peresmian benda cagar budaya untuk bangunan itu. Pihaknya menduga, ada bangunan yang dirubuhkan dalam pembangunan RTH.

Yakni gandok kiwa dan gandok tengen atau bangunan sayap yang menjadi satu kesatuan dengan Gedung Kawedanan Boja. Bahkan, bangunan itu kondisinya masih asli.

"Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya," katanya.

Muslichin berharap, ada koordinasi dan konfirmasi lebih lanjut terkait polemik ini. Pasalnya gedung kawedanan Boja memiliki sejarah penting bagi warga Kendal.

"Intinya kami menyayangkan adanya kegiatan proyek yang merubuhkan sebagian Gedung Kawedanan Boja. Karena tidak berkoordinasi dan berkonsultasi dengan TACB Kendal terkait pelestarian gedung tersebut," tandasnya. (dev/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#RTH #Boja