RADARSEMARANG.ID, Kendal - Buntut adanya permasalahan atau sanggah banding dalam hasil lelang, membuat DTW Curug Sewu di Kecamatan Patean, bakal tender ulang.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kendal Achmad Ircham Chalid Senin (28/8).
Ircham menerangkan, pihaknya sudah menerima surat sanggah banding dari CV Sosrobahu Indo Perkasa yang merasa dirugikan atas hasil tender revitalisasi DTW Curug Sewu.
Surat sanggahan itu berupa kesalahan dalam dokumen pemilihan yang dilakukan oleh Pokja 12."Suratnya sudah kami terima. Dan dimungkinkan akan dilakukan tender ulang," ujarnya.
Ircham mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji proses retender ini. Bahkan masih diperlukan konsultasi dengan beberapa konsultan terkait revitalisasi apa saja yang mungkin bisa dikerjakan di tahun ini. Adapun nilai revitaslisasi DTW Curug Sewu ini sebesar Rp 10 miliar.
"Masih kami kaji untuk retendernya. Semoga segera ada hasil sehingga jadwal retender bisa keluar," katanya.
Kepala Disporapar Kendal ini mengaku, pihaknya juga mendapati adanya kesalahan dalam dokumen pemilihan yang dilakukan Pokja 12.
Yakni di bagian administrasi. Menurutnya, hal itu karena kurang telitinya dalam pemeriksaan berkas.
"Di berkasnya ada sedikit kesalahan dan harus dibenahi. Ya tunggu saja untuk jadwal tender ulangnya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, CV Sosrobahu Indo Perkasa menyampaikan surat sanggah banding kepada Disporapar Kendal. Ada tiga kesalahan dalam dokumen itu.
Yakni berupa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang seharusnya ditujukan kepada Pengguna Anggaran. Lalu tercantum Pokja 10 sebagai yang menangani tender.
Padahal proses tender ditangani oleh Pokja 12. Lalu terkait masa pelaksanaan selama 200 hari.
Artinya proyeknya akan selesai 2024. Sebab itu, Koko meminta adanya tender ulang untuk program revitalisasi Curug Sewu.
"Padahal revitalisasi Curug Sewu harus selesai tahun ini," jelas Direktur CV Sosrobahu Indo Perkasa Koko Raharjo. (dev/bas)
Editor : Baskoro Septiadi