Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Tujuh Oknum Polisi Kendal Diperiksa, Diduga Menganiaya hingga Tewas

Muhammad Hariyanto • Jumat, 4 Agustus 2023 | 16:20 WIB

Kriminalitas
Kriminalitas
 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tujuh oknum anggota Polsek bertugas di lingkup Polres Kendal diperiksa Bid Propam Polda Jawa Tengah.

Pemeriksaan merupakan buntut meninggalnya seorang pria yang diamankan karena diduga mencuri di perumahan wilayah Boja, Kabupaten Kendal. 

Pria terduga pencuri tersebut diketahui bernama Jimmy Anto, warga Boja, Kabupaten Kendal.

Meninggalnya Jimmy diduga akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh tujuh oknum tersebut. Kejadian pengeroyok ini juga melibatkan oknum anggota TNI dan masyarakat sipil. 

"Saksi semua yang sudah diperiksa ada sekitar 14 (orang). Sementara (oknum polisi) yang diperiksa tujuh orang," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto Kamis (3/8). 

Informasi yang beredar, kasus pengeroyokan ini bermula saat Jimmy diduga melakukan pencurian di kawasan Perumahan Rafada 2 Meteseh, Boja, Kendal, Selasa (30/5).

Kemudian, ia dijemput di rumahnya oleh seseorang oknum polisi dan dibawa ke sebuah rumah di kompleks perumahan.

Dari sini, kemudian diinterogasi oleh oknum aparat dan warga hingga diduga terjadi penganiayaan. 

Jimny mengalami luka, lalu dibawa ke Puskesmas Boja, untuk mendapat perawatan. Setelah itu, diserahkan ke Mapolsek Boja untuk menjalani pemeriksaan.

Namun Jimmy kembali dilarikan ke Puskesmas Boja dalam kondisi terluka parah. Nyawanya tidak terselamatkan. 

Pihak keluarga yang merasa janggal dengan kematian Jimmy, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Tengah. 

Keluarga meminta dilakukan pembongkaran makam dan otopsi untuk mengungkap penyebab kematian Jimmy. "Hasil otopsi, sudah ada. Diduga meninggal karena ada benda tumpul," bebernya. 

Selanjutnya, penanganan terhadap masyarakat sipil dilakukan di Polres Kendal. Sedangkan untuk oknum anggota Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah. 

"Dan juga ada dua diduga oknum TNI di situ diserahkan ke POM wilayah sana," jelasnya. 

Informasi yang diperoleh, dua oknum TNI tersebut berinisial Praka A,  28, dan Praka N, 28. Terkait tujuh anggota Polri yang diproses, Kabidhumas tidak menjelaskan secara detail nama atau inisial, dan jabatan. 

"Sementara yang diperiksa tujuh orang, itu kan ada yang jaga. Ya memang belum ada tersangka, masih sebagai saksi," ujarnya. (mha/ton)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#polda jawa tengah #Polres Kendal #penganiayaan #Pencuri #propam