Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menjelaskan, pada Minggu (14/5) siang, dijumpai mobil dinas Fortuner berplat H 22 D yang digunakan salah satu bacaleg parpol PPP untuk mendaftar caleg di kantor KPU Kendal.
Meski begitu, pihaknya sudah melakukan pencegahan secara tertulis dan lisan kepada masing-masing parpol.
"Kami sudah melakukan pencegahan pelanggaran secara tertulis dan lisan. Dan ini juga menjadi bagian dari pengawasn Bawaslu," ujarnya di kantor KPU Kendal.
Lebih lanjut Odilia mengatakan, pihaknya bakal mengambil langkah tegas jika terbukti kejadian itu merupakan pelanggaran.
Terlebih, adanya temuan mobil dinas digunakan untuk mendaftar caleg termasuk bagian dari pengawasan Bawaslu.
Selain itu, pihaknya akan mengkaji dan melakukan tindak lanjut untuk memutuskan langkah yang akan diambil untuk temuan ini.
"Kami akan mengkaji lebih lanjut, apakah itu termasuk pelanggaran dalam UU Pemilu atau UU lainnya," jelasnya.
Odilia menambahkan, penggunaan fasilitas milik negara termasuk mobil dinas tidak diperbolehkan dalam masa kampanye. Karena itu, pihaknya akan mengawasi secara melekat terhadap proses dan tahapan pemilu ini.
"Intinya akan kami kaji terlebih dahulu," tambahnya.
Sementara Ketua DPC PPP Kendal Abdul Syukur mengatakan, penggunaan mobil plat merah untuk mendaftar caleg merupakan hal wajar.
"Karena pimpinan dewan ya wajar itu digunakan," katanya.
DPC PPP Kendal mendaftarkan 50 bacaleg ke kantor KPU. Itu termasuk 5 inkumben yang masih menjabat di DPRD Kendal. Rata-rata bacaleg memiliki latar belakang politisi, guru, petani, pengusaha, buruh, hingga kiai.
"Itu merupakan miniatur masyarakat Kendal. Semoga pemilu kali ini berjalan jujur dan adil. Dan kita tergerkan 8 kursi karena kontestasi ini menjadi sarana demokrasi kita," tandas Syukur. (dev) Editor : Agus AP