Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Kasus Pernikahan Dini di Kendal Naik Tiap Tahun

Agus AP • Jumat, 20 Januari 2023 | 22:13 WIB
Kepala DP2KBP2PA Kabupaten Kendal Albertus Hendri Setyawan. (DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG)
Kepala DP2KBP2PA Kabupaten Kendal Albertus Hendri Setyawan. (DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Kendal - Jumlah kasus pernikahan dini di Kabupaten Kendal terus mengalami peningkatan. Bahkan, per November 2022, sebanyak 151 anak mengajukan pernikahan.

Kondisi itu menjadi perhatian khusus Pemkab Kendal untuk terus berupaya menurunkan kasus pernikahan dini.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal Albertus Hendri Setyawan menjelaskan, jumlah kasus pernikahan dini selama tiga tahun terakhir terus bertambah setiap tahunnya.

Rinciannya, tahun 2020 ada 160 anak mengajukan pernikahan dini, tahun 2021 sebanyak 196 anak, dan per November 2022 ada 151 anak.

"Sebagian besar yang mengajukan adalah anak perempuan usia sekolah. Dan rata-rata memang di bawah 18 tahun. Padahal di UU Perkawinan terbaru, minimal usia menikah itu 19 tahun," jelasnya kepada Jawa Pos Radar Semarang Jumat (20/1).

Hendri melanjutkan, ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Kendal. Seperti canggihnya TIK, kemiskinan, pergaulan bebas, serta ekonomi yang rendah.



Selain itu, pernikahan dini membuat pendidikan anak terbengkalai, keterampilan SDM berkurang, sulit mendapat pekerjaan, anak yang dilahirkan beresiko stunting, hingga meningkatnya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

"Karena itu, terus kita lakukan pencegahan perkawinan anak. Kalau tetap dibiarkan maka program pengendalian penduduk ini tidak berhasil. Sekaligus membuat SDM di Kendal semakin tertinggal," terangnya.

Adapun kecamatan dengan kasus pernikahan dini tinggi yakni di wilayah Kendal bagian atas. Seperti Singorojo, Boja, Limbangan, Sukorejo, Patean, hingga Pageruyung.

Kendati begitu, Pemkab Kendal melalui DP2KBP2PA terus berupaya untuk menurunkan kasus pernikahan dini. Pihaknya bakal menggandeng Kemenag serta Pengadilan Agama supaya tidak mudah dalam memberikan dispensasi kawin.

"Rencananya bakal membentuk Puspaga (pusat pembelajaran keluarga) dan kita aktifkan. Ini khusus untuk perlindungan anak agar terhindar dari pernikahan dini," beber Hendri.

Selain itu, upaya lainnya degan melibatkan remaja dalam program Genre. Serta meningkatkan program kabupaten layak anak.

"Dan akan kita dorong sekolah ramah anak hingga desa layak anak. Berikutnya kita juga lakukan program Kendal Ceria (Cegah anak remaja menikah dini)," tandas Kepala DP2KBP2PA Kendal ini. (dev/bas) Editor : Agus AP
#PERNIKAHAN DINI #pernikahan dini kendal