Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pasutri asal Kendal Bobol Indogrosir Karanganyar, Curi Bahan Pokok hingga Ratusan Juta Rupiah

Agus AP • Sabtu, 13 Mei 2023 | 17:31 WIB
Mobil pikap yang digunakan komplotan pasutri menguras barang-barang di Indogrosir Karanganyar diamankan di Mapolsek Jaten, Jumat (12/5/2023).
Mobil pikap yang digunakan komplotan pasutri menguras barang-barang di Indogrosir Karanganyar diamankan di Mapolsek Jaten, Jumat (12/5/2023).
RADARSEMARANG.ID -Toko retail Indogrosir Karanganyar dibobol oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Kendal.

Walaupun keamanan Indogrosir tersebut cukup ketat, namun pasutri ini masih mencuri bahan pokok yang menyebabkan toko retail tersebut merugi hingga ratusan juta rupiah.

Pasutri tersebut adalah Tunggal Safiq Ardhika, 28, dan Martha Elsa Octavianty, 27, mereka  warga Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, dibantu AF, 17.

Mereka sudah beraksi sejak Januari 2023. Modus mereka sangat rapi, sehingga sulit terlacak oleh petugas toko retail di Jalan Solo – Tawangmangu, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Hingga terlacak dalam laporan hasil penjualan yang tak sebanding dengan uang masuk. Kondisi tersebut terjadi hampir setiap pekan sejak Januari 2023.

Akhirnya pihak manajemen makin intens memelototi kamera pemantau. Nah, pada Rabu (10/5/2023), sekitar pukul 14.00, datang konsumen yang mencurigakan.

Sekilas pembayaran pembelian barang di kasir, tak ada yang janggal. Untuk memastikannya, petugas keamanan toko retail memeriksa satu per satu barang sebelum dimasukkan mobil pikap pelaku.

Ternyata benar, ada beberapa item barang yang tak sesuai dengan kuitansi pembelian.

Pasutri dan komplotannya beserta barang bukti barang diamankan di pos satpam selanjutnya diserahkan ke polisi.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kapolsek Jaten AKP Yuni Marsianto menjelaskan, para pelaku segera dilimpahkan ke Polres Karanganyar untuk penyidikan.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Jaten bersama barang bukti satu unit mobil pikap dan bahan pokok curian, serta dua buah handphone,” terang kapolsek, Jumat (12/5/2023).

Ditambahkan kapolsek, sekali beraksi, pelaku bisa menggondol barang kebutuhan sehari-hari senilai Rp 10 juta.

“Kalau diakumulasikan sejak awal tahun, perusahaan merugi hampir ratusan juta,” terangnya.

Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara. (rud/wa) Editor : Agus AP
#top #Tunggal Safiq Ardhika #Martha Elsa Octavianty #Indogrosir Karanganyar #Pasutri Kendal #AKBP Jerrold Hendra Kumontoy #Kabupaten Kendal #Pasutri asal Kendal #Kapolres Karanganyar #Kecamatan Boja