Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Terungkap! Pelaku Curanmor di Paninggaran Kabupaten Pekalongan Hanya Bermodal Korek Api saat Beraksi

Nanang Rendi Ahmad • Rabu, 25 Oktober 2023 | 22:48 WIB
KRIMINAL: Pelaku saat diminta menjelaskan aksinya mencuri sepeda motor, dalam ungkap kasus di Polres Pekalongan, Selasa (24/10)
KRIMINAL: Pelaku saat diminta menjelaskan aksinya mencuri sepeda motor, dalam ungkap kasus di Polres Pekalongan, Selasa (24/10)

RADARSEMARANG.ID, Kajen - Polres Pekalongan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, beberapa waktu lalu.

Pelaku ternyata seorang residivis, terakhir bekerja sebagai montir. Ia hanya bermodal korek api saat mencuri motor.

Pelaku ialah Slamet Husni Ibadi, 27, warga Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran. Ia dihadirkan dalam ungkap kasus di Polres Pekalongan, Selasa (24/10). Sepeda motor yang ia curi ialah Honda Beat Street.

Pelaku ini menggunakan korek api untuk membakar kabel kontak. Setelah kabel terputus, ia mengaitkannya dengan kabel lain. Sehingga mesin motor bisa nyala tanpa kunci.

"Iya, itu langsung bisa di-starter (nyala). Saya bisa, karena dulu saya kerja di bengkel motor," ungkapnya.

Posisi sepeda motor saat itu dalam kondisi kunci setang. Tapi pelaku juga dengan mudah mengatasinya. "Cuma saya tendang ban depannya dengan keras, biar kuncinya ambrol," ucapnya. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor itu, ia jual dengan harga Rp 1,5 juta.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, pencurian ini terjadi di sebuah kandang ternak ayam pada Rabu (18/10). Pelaku langsung berhasil ditangkap esoknya.

"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam kami berhasil menangkap pelaku di kosnya di Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen," katanya.

Ia menambahkan, pelaku merupakan residivis. Sudah pernah tiga kali dipenjara karena kasus pencurian.

"Untuk yang kasus curanmor ini pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun," tandasnya. (nra/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#kajen #CURANMOR #Residivis #Paninggaran #Polres Pekalongan #Kabupaten Pekalongan