Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Banyak Ritel Waralaba di Kabupaten Pekalongan Diduga Langgar Perda

Nanang Rendi Ahmad • Sabtu, 7 Oktober 2023 | 14:45 WIB
DPRD Kabupaten Pekalongan saat rapat koordinasi membahas penyusunan raperda baru yang akan mengatur penataan pasar tradisional dan modern, Kamis (5/10)
DPRD Kabupaten Pekalongan saat rapat koordinasi membahas penyusunan raperda baru yang akan mengatur penataan pasar tradisional dan modern, Kamis (5/10)

RADARSEMARANG.ID, KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan menyebut banyak ritel waralaba yang disinyalir melanggar peraturan daerah (perda).

Utamanya soal jarak toko-toko modern tersebut dengan pasar tradisional yang tidak sesuai aturan. DPRD mendesak Pemkab dan Satpol PP segera bertindak.

DPRD menyoroti ritel waralaba kini makin menjamur di Kota Santri.

Namun banyak yang berdiri di dekat pasar tradisional. Padahal dalam perda, ritel waralaba mestinya berjarak minimal 1 kilometer dari pasar tradisional.

"Bisa dilihat di Kecamatan Kedungwuni itu ada di wilayah Capgawen, Gembong, itu jaraknya berapa dari pasar Kedungwuni? Nyatanya bisa beroperasi. Bahkan ada indikasi izinnya sudah mati tapi bisa hidup lagi," kata Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Pekalongan Kholis Jazuli.

Selain di Kedungwuni, Pansus II juga menyebut maraknya ritel bandel ini di daerah Kajen hingga Bojong. Ba

hkan ada toko modern yang namanya abu-abu. Sekilas namanya asing, tapi dalam struk belanja tercantum nama toko modern terkenal.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul mengatakan, Pemkab mestinya berani menindak mereka sesuai Perda.

"Satpol PP bisa menegakkan Perda, jangan banyak alasan tenaga penyidik kurang atau apa," tegasnya.

Sumar menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Perda baru yang mengatur penataan dan pembinaan toko-toko modern.

Diharapkan Raperda tersebut nantinya dapat memperkuat penindakan.

"Semangat Raperda ini membatasi toko modern sehingga pasar rakyat dan pasar desa terlindungi," ujarnya.

Dalam rapat koordinasi Anggota Pansus II HM Mochtar juga mengusulkan sanksi kurungan tiga bulan bagi pelanggar perda dalam masalah ini dihilangkan. Menurutnya sanksi itu sudah tidak efektif.

"Karena banyak yang memilih dipenjara daripada bayar denda Rp 50 juta. Sanksi kurungan ini hilangkan saja, biar hanya ada sanksi denda. Itu lebih efektif," usulnya. (nra)

Editor : Agus AP
#kajen #DPRD Kabupaten Pekalongan #swalayan #Minimarket #WARALABA #PERDA #Kabupaten Pekalongan