RADARSEMARANG.ID, KAJEN - Komitmen Pemkab Pekalongan merelokasi warga korban abrasi dan rob di Kecamatan Wonokerto ternyata bukan isapan jempol belaka.
Pemkab secara resmi telah melepaskan aset tanahnya untuk keperluan itu. Target, penyertifikatan tanah bakal hunian para korban ini rampung Desember 2023.
Tanah bakal relokasi warga itu luasnya satu hektare. Letaknya di Desa Tratebang, Kecamatan Wonokerto.
Masih relatif dekat dengan Dusun Simonet. Pertimbangannya, agar warga yang mayoritas nelayan itu tidak jauh dari sumber mata pencaharian.
Di lahan tersebut, nantinya akan dibangun hunian korban terdampak rob dan abrasi yang jumlahnya 96 kepala keluarga (KK).
Terdiri atas 66 KK warga Simonet dan 30 KK warga bantaran Sungai Mrican-Sungai Buangan Pekuncen.
Masing-masing KK, kabarnya akan mendapat jatah sekitar 64 meter persegi untuk hunian. Status tanahnya sertifikat hak milik (SHM).
Sisa lahannya untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti jalan dan tempat ibadah.
Pemkab Pekalongan secara resmi melepaskan aset tanah bakal relokasi itu pada Senin (2/10). Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar mengatakan, selanjutnya tinggal menunggu pembangunan hunian dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat dan bantuan Pemerintah Provinsi Jateng.
"Dengan melepaskan aset tanah ini saya kira komitmen Pemkab Pekalongan untuk warga terdampak abrasi dan rob ini jelas. Insyaallah tahun 2024 nanti warga sudah bisa punya hunian yang layak lagi, seperti yang mereka impikan," ujarnya. (nra)
Editor : Agus AP