RADARSEMARANG.ID, KAJEN - Dari total 560-an ribu bidang tanah di Kota Santri, 70 persen di antaranya sudah bersertifikat.
Tinggal 30 persen atau 90-an ribu bidang yang belum.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pekalongan menarget tahun 2025 semuanya tersertifikasi.
Kepala Kantah Kabupaten Pekalongan Imawan Abdul Ghofur mengatakan, ribuan bidang tanah yang belum bersertifikat itu rata-rata terletak di wilayah pegunungan dan jauh dari permukiman.
Para pemiliknya kebanyakan masih enggan mengurus penyertifikatan.
"Alasannya rata-rata karena mereka menganggap nilai ekonomi (nilai jual) tanahnya belum tinggi. Jadi belum mau mengurus. Itu salah satu problem yang kami dapati," kata Imawan.
Kendati demikian pihaknya akan terus berupaya menyertifikasi semua tanah dan selesai pada 2025.
Salah satunya dengan terus melancarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2023 saja, Kantah Kabupaten Pekalongan menerbitkan sebanyak 777 sertifikat tanah.
"Itu terdiri atas tanah Barang Milik Negara (BMN), BMD, wakaf, dan juga PTSL. Kami harap masyarakat memanfaatkan program PTSL, karena itu mudah dan gratis," ujarnya.
Disinggung soal mafia tanah, Imawan menyebut sejauh ini belum ada kasus tersebut di Kabupaten Pekalongan. Pihaknya juga sama sekali belum pernah menerima laporan.
"Kalau ada, silakan laporkan. Kalau bisa dimediasi, ya, mediasi. Kalau tidak, ya, tentu akan kami tindaklanjuti," pungkasnya. (nra)
Editor : Agus AP