Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pemkab Pekalongan Gelar Isbat Nikah, Sahkan 71 Pasangan Siri di Paninggaran

Ida Nor Layla • Sabtu, 19 Agustus 2023 | 17:55 WIB
PASANGAN SAH : Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq saat mengabadikan momen dengan pasangan siri termuda yang dinikahkan secara negara melalui isbat nikah di Kecamatan Paninggaran Jumat (18/8/2023).
PASANGAN SAH : Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq saat mengabadikan momen dengan pasangan siri termuda yang dinikahkan secara negara melalui isbat nikah di Kecamatan Paninggaran Jumat (18/8/2023).

 

RADARSEMARANG.ID, KAJEN-Sebanyak 71 pasangan pernikahan siri di Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, akhirnya sah secara hukum negara. Meski rata-rata pasangan tersebut sudah memiliki momongan. Pasangan termuda berusia 24 tahun, tertua 84 tahun.

Pengesahan secara negara terhadap 71 pasangan siri dengan mengikuti isbat nikah masal di Kantor Kecamatan Paninggaran, Jumat (18/8/2023). Tak hanya mendapat putusan hukum dan buku nikah, mereka juga kini mengantongi KTP dan kartu keluarga (KK) baru yang sudah diperbaharui. Bahkan anak-anak mereka juga dibuatkan akta kelahiran baru.

"Total ada 190-an akta kelahiran yang kami terbitkan untuk anak-anak mereka. Jadi di akta itu sudah tercantum nama bapaknya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo.

 

ISBAT NIKAH : Pasangan siri melakukan prosesi isbat nikah yang digelar Pemkab Pekalongan bersama Pengadilan Agama dan Kemenag di Kecamatan Paninggaran Jumat (18/8/2023).
ISBAT NIKAH : Pasangan siri melakukan prosesi isbat nikah yang digelar Pemkab Pekalongan bersama Pengadilan Agama dan Kemenag di Kecamatan Paninggaran Jumat (18/8/2023).

 

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengatakan, isbat nikah akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Tak hanya di Paninggaran. Melainkan juga di kecamatan-kecamatan lain.

"Saya dukung betul ini supaya ada kejelasan hukum untuk pernikahan dan  anak-anak mereka," ucapnya.

Ia mengiimbau warga yang menikah siri segera melaporkan ke pemerintah desa masing-masing. Pihaknya akan mendukung pendanaannya dari dana desa. "Daftar saja ke balai desa atau kelurahan, kalau ada yang mempersulit laporkan ke saya," tegasnya.

Pasangan termuda Muhammad Sehabudin dan Aninka Aprilia mengaku bahagia atas pernikahannya kini berstatus sah secara hukum negara. Mereka menikah siri dua tahun lalu. Sudah punya satu momongan berusia 20 bulan.

"Waktu itu sudah pilihan kami untuk menikah. Tapi terpaksa hanya secara agama, karena saat itu istri saya masih berusia 18 tahun," ungkap Sehabudin. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#isbat nikah #isbat nikah di paninggaran #sahkan pasangan siri #kajen #kabupaten pekalongam