RADARSEMARANG.ID, KAJEN-Sebanyak 71 pasangan pernikahan siri di Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, akhirnya sah secara hukum negara. Meski rata-rata pasangan tersebut sudah memiliki momongan. Pasangan termuda berusia 24 tahun, tertua 84 tahun.
Pengesahan secara negara terhadap 71 pasangan siri dengan mengikuti isbat nikah masal di Kantor Kecamatan Paninggaran, Jumat (18/8/2023). Tak hanya mendapat putusan hukum dan buku nikah, mereka juga kini mengantongi KTP dan kartu keluarga (KK) baru yang sudah diperbaharui. Bahkan anak-anak mereka juga dibuatkan akta kelahiran baru.
"Total ada 190-an akta kelahiran yang kami terbitkan untuk anak-anak mereka. Jadi di akta itu sudah tercantum nama bapaknya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengatakan, isbat nikah akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Tak hanya di Paninggaran. Melainkan juga di kecamatan-kecamatan lain.
"Saya dukung betul ini supaya ada kejelasan hukum untuk pernikahan dan anak-anak mereka," ucapnya.
Ia mengiimbau warga yang menikah siri segera melaporkan ke pemerintah desa masing-masing. Pihaknya akan mendukung pendanaannya dari dana desa. "Daftar saja ke balai desa atau kelurahan, kalau ada yang mempersulit laporkan ke saya," tegasnya.
Pasangan termuda Muhammad Sehabudin dan Aninka Aprilia mengaku bahagia atas pernikahannya kini berstatus sah secara hukum negara. Mereka menikah siri dua tahun lalu. Sudah punya satu momongan berusia 20 bulan.
"Waktu itu sudah pilihan kami untuk menikah. Tapi terpaksa hanya secara agama, karena saat itu istri saya masih berusia 18 tahun," ungkap Sehabudin. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla