Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih mengatakan, hal tersebut dilakukan juga dalam rangka Operasi Lilin Candi Natal dan Tahun Baru. Belakangan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pernah memberi tindakan terhadap pemilik odong-odong. Namun odong-odong masih didapati beroperasi di jalan raya. "Kali ini akan kami tindak tegas dengan menilang dan menghentikan operasi mereka," katanya.
Ia menjelaskan, odong-odong hanya boleh beroperasi di tempat-tempat wisata sebagai wahana hiburan. Sebab, odong-odong bukan kendaraan transportasi untuk mengangkut penumpang. Selain itu, tidak ada jaminan keamanan bagi penumpang apabila terjadi kecelakaan.
"Beberapa waktu lalu di Kabupaten Batang terjadi kecelakaan odong-odong yang menewaskan beberapa penumpang. Ini harus jadi pelajaran," pesannya.
Ia menambahkan, pihaknya hanya akan sebatas memberi sanksi tilang hingga penghentian operasi. Tidak sampai pemberian sanksi pidana. "Namun kalau sudah ada korban, baru kami lakukan sanksi pidana,'' tandasnya. (nra/ton)
Editor : Agus AP