Penjual Miras Hanya Diperingatkan

Agus AP • Dipublikasikan Sabtu, 11 Juli 2020 | 20:54 WIB
Jajaran Polres Pekalongan menunjukkan sejumlah botol miras yang didapatkan saat Razia di Kecamatan Karangdadap dan Bojong. (Istimewa)
Jajaran Polres Pekalongan menunjukkan sejumlah botol miras yang didapatkan saat Razia di Kecamatan Karangdadap dan Bojong. (Istimewa)
RADARSEMARANG.ID, Kajen - Jajaran Polres Pekalongan merazia warung dan kios di Kecamatan Karangdadap dan Bojong. Dari hasil razia yang di lakukan pada Selasa (7/7/2020) malam, didapati sejumlah warung dan kios menjual minuman keras (miras).

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom mengatakan, ada puluhan botol miras diamankan ke Mapolres Pekalongan. "Nantinya miras tersebut akan kami musnahkan," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang Kamis (9/7/2020).

Para penjual miras ini tidak diamankan. Namun demikian, mereka dipanggil ke Polres untuk dimintai klarifikasi terkait perizinan. "Kami mintai keterangan terkait perizinan. Mereka kami peringatkan agar tak lagi menjual miras," ungkapnya.

Ia menambahkan, ke depan jajaran Polres Pekalongan akan menggencarkan razia serupa. Jangkauannya akan lebih luas ke seluruh kecamatan di wilayah hukum Polres Pekalongan. (nra/ton/bas) Editor : Agus AP
Berita Semarang MIRAS