RADARSEMARANG.ID - Kota Jogja kembali dihebohkan dengan kasus pembuangan sampah sembarangan yang berujung ke pengadilan.
Seorang karyawan warung makan di kawasan Kemantren Umbulharjo tertangkap tangan membuang sampah liar sebanyak delapan kali.
Aksi ini akhirnya terungkap setelah penyelidikan intensif oleh Satpol PP Kota Jogja dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pelaku awalnya mengaku hanya membuang sampah sebanyak tiga kali, namun bukti menunjukkan sebaliknya.
Meurut Kepala Satpol PP, pelaku sudah delapan kali melakukan aksi pembuangan sampah liar menggunakan trash bag di wilayah kemantren Umbulharjo pada Rabu (14/5).
Hal tersebut terurai saat proses penyelidikan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke pengadilan pada Senin, 19 Mei 2025.
Octo menyatakan bahwa pihaknya telah menghapus beberapa posko darurat untuk pengelolaan sampah.
Saat ini, menurut Octo, terdapat lima lokasi yang tidak lagi memiliki posko darurat sampah. Yakni; di Jalan Tunjung, Jalan Mataram, Jalan Gejayan, Jalan Batikan, dan Jalan Lempuyangan.
Meskipun tidak ada lagi petugas linmas yang berjaga di lokasi-lokasi tersebut, pihaknya memastikan pengawasan tetap akan dilakukan.
Pengawasan ini akan dilakukan melalui kegiatan patroli dan kerjasama dengan masyarakat setempat yang turut serta dalam pengawasan.
“pengawasan tetap ada meskipun tanpa adanya tenda,” jelas Octo seperti yang dilansir dari Radar Jogja JawaPos.com.
Di sisi lain, Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, mengatakan “Kalau ini ( posko darurat sampah) sudah berjalan tapi masih tetap ada pembuangan sampah liar, maka kami akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada”.
Hasto juga menegaskan akan memperketat aturan terkait sampah dan tidak segan menerapkan sanksi yustisi bagi pelanggar.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku terancam denda hingga Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan.
Persoalan sampah di Jogja tampak bukan hal baru. Setelah beberapa posko darurat sampah dihilangkan, muncul kembali aktivitas pembuangan sampah liar di berbagai lokasi.
Pemerintah setempat terus berupaya melakukan pengawasan melalui patroli dan kerja sama dengan masyarakat.
Editor : Baskoro Septiadi