Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Meski Bukan Aturan Baru! Berkendara di Kota Jogja Dilarang Ngebut, Maksimal 40 Km/Jam

Agus AP • Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:22 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID, JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Mengimbau para pengendara jalan untuk tidak ngebut di Kota Jogja. 

Aturan ini bukanlah aturan baru. Ketentuan kecepatan berkendara di jalan telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Demikian informasi yang disampaikan Sekretaris Dishub Kota Jogja GM Yulianto. 

Aturan lain yang terkait hal tersebut, juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Di dalamnya mengatur soal batas kecepatan berlalu lintas di lingkungan perkotaan yang hanya boleh 50 km/ jam.

Baca Juga: Dipecat karena Kasus Asusila, Mantan ASN Disdik Gunungkidul Siap Gugat Bupati Sunaryanta ke PTUN

Bahkan, di lingkungan perkotaan, utamanya di Kota Jogja, pengendara hanya diperkenankan berkendara dengan kecepatan maksimal 40km/ jam.

"Di Kota Jogja kita ambil batas kecepatan maksimalnya 40 km per jam. Kenapa, ya tentu kita harus tau kondisi. Kita tahu bahwa Kota Jogja ini ternyata lalu lintasnya cukup padat. Volume kendaraannya cukup besar. Di sisi lain, kapasitas jalan kita tidak bertambah," katanya, Selasa (29/8).

Menurutnya, batas kecepatan 40km/jam itu terbilang ideal. Bahkan di beberapa lokasi masyarakat hanya diperbolehkan berkendara dengan kecepatan 30 km/jam. Ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan dan menekan fatalitas kecelakaan.

Yulianto menyebut, sebagian masyarakat baru tahu soal aturan tersebut meski sudah diberlakukan sejak 2013. Kemungkinan, ini karena adanya pergantian rambu jalan. Baik penggantian dalam rangka pemeliharaan ataupun pemasangan baru.

"Secara jumlah ada seratusan rambu marka baik baru atau mengganti, tapi kalau titik lokasinya tidak begitu hapal," tambahnya.

Peneliti Senior Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Arif Wismadi menyebut, aturan pembatasan kecepatan ini semata-mata untuk keselamatan. Menurutnya, parah atau tidaknya suatu kejadian kecelakaan salah satunya disebabkan oleh kecepatan yang tinggi.

"Jadi, kita ketemu dengan kecepatan yang lebih tinggi atau lebih rendah, atau berhenti, atau yang lebih parah adalah kecepatannya sangat-sangat tinggi dari arah yang berlawanan itu sangat berbahaya," jelasnya.

Menurutnya, masyarkat harus diingatkan kembali soal aturan batas kecepatan berkendara. Ini karena ada beberapa ruas jalan di Jogjakarta yang dilebarkan. Sehingga jalan lebih lebar dan lebih mulus.

"Risikonya adalah orang yang biasanya macet melihat jalan mulus, sekarang menjadi sangat mulus setelah pelebaran. Maka, cenderung akan meningkatkan kecepatan dan mengingatkan kembali sebenarnya di masyarakat sanksinya tilang," tambahnya.

Khusus di Kota Jogja, Arif menuturkan, volume capacity ratio telah mencapai lebih dari 80 persen. Menurut Arif, ini sudah masuk dalam kategori macet yang memberi efek tidak baik pada lalu lintas. Dia menjelaskan, usai melewati kemacetan pengendara cenderung ngebut. Kondisi inilah yang sebenarnya tidak perlu dilakukan demi keselamatan.

"Begitu dia lepas dari kemacetan dan masuk di dalam ruas di luar kota atau suatu ruas antar kota, misalnya ringroad, itu ada kecenderungan pengendara menjadi meningkatkan kecepatan yang sebenarnya tidak diperlukan," ujarnya.

Untuk itu, pemasangan rambu pengingat batas kecepatan menjadi penting dilakukan. Bagi pengendara yang melanggar, juga patut diberi penindakan oleh pihak kepolisian.

"Untuk rambu belum terlihat cukup jelas. Itu mungkin yang membuat orang sudah lupa juha batas kecepatan tertentu, sehingga tindakan peringatan atau operasi meskipun temporer itu cukup penting juga untuk masyarakat menjadi sadar bahwa safety nomor satu. Kalau Anda mengganggu keselamatan orang lain ada risiko tilang untuk penindakan," tegasnya. (isa)

Editor : Agus AP
#aturan baru #kota jogja #batas kecepatan