RADARSEMARANG.ID - Bupati Gunungkidul Sunaryanta memberi tanggapan terkait gugatan aparatur sipil negara atau ASN dinas pendidikan (disdik) yang dipecat karena kasus asusila.
Bupati Gunungkidul angkat bicara terkait dengan upaya hukum mantan anak buah yang tidak terima lantaran dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) gara-gara tersandung kasus asusila.
Sunaryanta tidak mempermasalahkan. Sebab, negara memberikan ruang hukum terkait hal tersebut.
Demikian keterangan yang diterima Radar Jogja usai bupati menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan ruas jalan Karangmojo, Semanu, pada Senin (21/8) siang.
Dia mempersilakan mantan anak buahnya berinisial H, melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Silakan saja (menggugat), tidak masalah karena ranah hukum, ruang hukum diberikan oleh negara ini untuk masyarakat," kata Sunaryanta.
Dia menjelaskan, ruang hukum tersebut tidak hanya diberikan kepada eks pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul berinisial H tersebut.
Namun, juga terbuka bagi pihak lain yang tersangkut masalah hukum.
"Sekali lagi, negara memberikan ruang, bagi seluruh warga masyarakat Indonesia," tegasnya.
Dia memastikan hadir kalau nanti dipanggil oleh wakil rakyat untuk konfirmasi.
"Kita akan sampaikan apa yang kita lakukan dan progres sampai dengan saat ini dalam forum DPRD itu nanti," tegasnya.
Kata Iskandar, dalam perkara asusila ini keputusan diberikan dengan tepat dan cermat. Bahkan, pihak laki-laki berinisial P menerima dan tidak melakukan gugatan.
"Yang satu menerima dengan kasus yang sama. Kok satunya, kok nggak mau. Yo, ora popo (tidak apa-apa)," jelasnya. (gun)
Editor : Agus AP