RADARSEMARANG.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum lama ini mengeluarkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan jalan tol Jogja-Solo-Kulonprogo seksi 3, atau yang biasa disebut tol Jogja-YIA.
Dengan diterbitkan IPL tol Jogja-YIA maka ada 3 ruas jalan tol yang melewati Provinsi DIY.
Dua ruas jalan tol lain dan sekarang sedang dikerjakan ialah tol Jogja-Bawen seksi I (Sleman-Banyurejo) dan jalan tol Jogja-Solo.
Maka ketiga ruas jalan tol itu digadang-gadang menjadi segitiga emas yang bakal mendongkrak perekonomian DIY.
"Salah satu magnet dari investasi kan infrastruktur. Baik jalan tol, dermaga, bandara, pembangkit listrik itu adalah infrastruktur yang jadi magnet buat daerah, apalagi yang dilewati," ujar Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja, Listya Endang Artiani, Selasa (8/8/2023).
Memang tidak dipungkiri adanya kekhawatiran banjir investor di lokasi pembangunan jalan tol, apalagi DIY yang merupakan wilayah strategis dan favorit.
Investor masuk ke DIY, menurut Listya, bisa tetap dikontrol pemerintah daerah melalui Dinas penanaman modal.
"Karena investasi daerah, ujungnya pemerintah daerah (termasuk Kabupaten dan kota, red). Mereka harus menata, gak boleh asal. Mana area pendidikan, mana area hunian, area bisnis," ujarnya.
"Sehingga masyarakat nyaman. Dan kalau sudah tidak memungkinkan ya dimemoratorium, kan gitu," imbuhnya.
Penataan kawasan menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama, baik bagi pemerintah kabupaten, kota dan Provinsi.
Diusulkan perencanaan pembangunan kawasan melalui pelbagai macam blok. Misalnya ada kawasan blok khusus industri, pendidikan, bisnis dan pertanian.
Apalagi jika kawasan pembangunan di DIY masih tergolong baru. Wilayahnya masih bisa dipetakan dan dikembangkan sesuai potensi daerah.
Listya mengarisbawahi perencanaan ini harus dilakukan secara matang, tidak asal membangun infrastruktur maupun industri.
"Bahkan itu bisa diperhitungkan kok, impact bisa diperhitungkan. Misal dua puluh tahun mau mau jadi apa. Tapi harus ada data di sana, ada apa potensinya apa," ujarnya.
Listya mencontohkan misalnya saja ihwal perencanaan kawasan industri di suatu lokasi.
Maka harus dihitung apakah dekat dengan bahan baku dan tenaga kerja tersedia atau tidak. Kemudian distribusi barang bagaimana. Misalnya adanya jalan tol bisa memudahkan menuju Pelabuhan.
"Kalau dia ada di titik baru, bisa ditata ada blok-bloknya industri, pertanian. Itu tadi kuncinya ada di leadership, kepemimpinan. Di leadernya, berani ambil keputusan," tegasnya.
Lebih lanjut, Listya mengatakan pemerintah sebetulnya sudah cukup lama menyadari pentingnya jalan tol di trance Jawa.
Kaitannya dengan efisiensi waktu perjalanan, interkoneksi antar daerah dan kemudahan pergerakan barang maupun manusia.
"Problem pertama penyediaan lahan, itu gak murah, mahal banget. Kedua, Jawa penuh dengan situs sejarah terutama Jogja, dan daerah dalam tanda petik masyarakat tidak ingin itu dirubah fungsinya," jelasnya.
Jalan tol merupakan kebutuhan jangka panjang, dan ekspektasi masyarakat mendapatkan berkah selalu ada.
Namun dampak pembangunan tol pun tidak satu hingga lima tahun saja, bahkan bisa puluhan tahun.
Selain itu, efek negatif mulai dari polusi hingga tidak ada kontrol terhadap investor juga pasti muncul.
"Kalau dari sisi ekonomi, hal wajar dan pasti terjadi begitu. Mungkin ekspektasi negatif juga nanti bising polusi juga."
"Salah satunya exit tol dekat sini UPN dan Maguwo pasti jadi pusat bisnis, aktifitas ekonomi akan banyak karena ada exit tol. Jadi daya ungkit tapi itu takes time (butuh waktu, red) gak bisa sekarang," paparnya.
Pembangunan ruas jalan tol di DIY dampak jangka panjangnya sangat besar. Apalagi DIY memiliki bandara Internasional yang sangat representatif. Koneksi antar wilayah akan sangat masif.
Ditambah, destinasi wisata dan atraksi budaya dan sejarah yang ada di DIY sangat beragam.
"Ketika interkoneksi terjadi, akan membantu semakin tumbuh (ekonomi, red)," imbuhnya.
Sebelumnya, IPL tol Jogja-YIA ditetapkan pada Jumat (28/7/2023) melalui Surat Pengumuman No. 593/8608/2023 diteken oleh Sekda DIY Beny Suharsono.
Lokasi pembangunan direncanakan terletak di dua kabupaten yakni Sleman dan Bantul.
Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan sebelum konstruksi dilakukan, maka dibentuk panitia pelaksana pengadaan tanah serta pembentukan Satgas A dan Satgas B.
Selanjutnya, satgas akan melakukan inventarisasi dan identifikasi, serta verifikasi.
"Dilanjutkan dengan penetapan hasil inventarisasi dan identifikasi, pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi," ujarnya.
Setelah itu akan dilakukan revisi hasil inventarisasi dan identifikasi pengadaan dan penetapan appraisal.
Dilanjutkan penilaian oleh appraisal, verifikasi hasil penilaian, penyampaian nilai ganti rugi dan musyawarah bentuk kerugian, serta pembayaran ganti rugi. (lan).
Editor : Agus AP