Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Hingga Akhir Tahun 2026, Ini Syaratnya

Falakhudin • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 08:16 WIB
Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Hingga Akhir Tahun 2026, Ini Syaratnya (GRAFIS: FALAKH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Hingga Akhir Tahun 2026, Ini Syaratnya (GRAFIS: FALAKH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

 

RADARSEMARANG.ID - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan pajak progresif mulai akhir tahun ini.

Langkah berani ini diambil oleh Pemprov Jateng untuk menekan total tunggakan pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah yang saat ini telah mencapai Rp3,3 triliun, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak masyarakat.

Baca Juga: Benar-Benar Edan! Honda Rilis Motor Bebek Unik Tanpa Rem Kaki, Netizen Indonesia: Fix Supra Pakai Fitur Spacy!

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng ini akan berlangsung selama lebih dari tiga bulan. 

Berdasarkan lini masa resmi, Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng ini mulai berlaku sejak 21 September 2026 dan akan berakhir pada 28 Desember 2026.

 

Keuntungan Program Pemutihan Pajak Jateng 2026

Masyarakat Jawa Tengah yang memanfaatkan momentum ini akan mendapatkan empat fasilitas Keringanan Pajak Kendaraan Jawa Tengah utama dari pihak kepolisian dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda):

Baca Juga: Gempar! Rombakan Radikal Honda Biz 2027 Bikin Melongo, Motor Bebek tapi Rem Kakinya Lenyap Total!

Bebas Denda PKB: Seluruh sanksi administratif atau denda akibat keterlambatan pembayaran pajak tahunan otomatis dihapus 100%. Wajib pajak hanya perlu melunasi nilai pokok pajaknya saja.

Bebas Pajak Progresif: Pemilik yang mempunyai kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama tidak akan dikenakan tarif progresif pada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Bebas Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang terlewat.

Diskon Pokok PKB 5%: Diskon Pajak Kendaraan Jateng Insentif potongan langsung sebesar 5% dari nilai pokok pajak tahunan tetap aktif dan bisa dikombinasikan dengan pembebasan denda ini.

Baca Juga: Geger Dunia Otomotif! Honda Nekat 'Hapus' Rem Kaki di Motor Bebek Terbaru, Sekte Supra Bapack Auto Menjerit

 

Syarat Pemutihan Pajak Jateng dan Cara Mengurus Pajak Kendaraan di Samsat Jateng

Bagi Anda yang ingin mengurus pajak tahunan maupun pajak 5 tahunan (ganti plat nomor) selama program ini berlangsung, berikut adalah dokumen persyaratan umum yang wajib dibawa ke Samsat Jawa Tengah:

Untuk pengurusan pajak tahunan yang terlambat, Anda bisa memanfaatkan layanan drive-thru, Samsat Keliling, atau aplikasi online seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan Sakpole agar terhindar dari antrean panjang. 

Namun, khusus untuk pengurusan pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor, wajib pajak harus mendatangi kantor Samsat Induk terdekat karena kendaraan wajib melewati proses cek fisik nomor rangka dan nomor mesin terlebih dahulu.

 

Penjelasan Pejabat Negara Terkait Diskon Pajak Kendaraan Jateng

"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi pada Jumat (18/9/2026). 

Baca Juga: Geger Dunia Otomotif! Honda Nekat 'Hapus' Rem Kaki di Motor Bebek Terbaru, Sekte Supra Bapack Auto Menjerit

Kebijakan relaksasi itu didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.100.3.3.1/321 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Progresif PKB.

"Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80% adalah kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat," ujar Masrofi. 

Bapenda Provinsi Jawa Tengah mencatat, total tunggakan atau piutang PKB Jawa Tengah hingga akhir 2025 mencapai Rp2,4 triliun. Untuk opsen kabupaten/kota, tunggakan piutang yang dimiliki tercatat sekitar Rp900 miliar. 

Adapun hingga September 2026, capaian penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Tengah telah mencapai kisaran Rp9,8 triliun dari target tahunan Rp15,7 triliun. 

Dari jumlah tersebut, pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta PKB menjadi sumber utama realisasi PAD Jawa Tengah. 

Target penerimaan BBNKB Jawa Tengah pada tahun ini adalah Rp2,1 triliun. 

Baca Juga: Gempar! Sundiro Honda Rilis Motor NS150GX 2027 Bergaya ADV, Sinyal Kuat Bakal Masuk Indonesia?

Realisasi per September 2026 dilaporkan telah mencapai 64%. 

Adapun target PKB pada tahun ini sebesar Rp4,3 triliun dengan capaian Rp2,47 triliun atau 56,56% dari target. 

Masrofi menjelaskan bahwa relaksasi pajak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu bukan yang pertama kali dilakukan. Mulai Februari 2026 lalu ada insentif pajak sebesar 5% dan masih berlaku sampai saat ini.

 

🗓 Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng dan Masa Berlaku

Program ini berjalan selama lebih dari tiga bulan, dengan rincian jadwal sebagai berikut:

Baca Juga: Kelewat Canggih! Motor Matic Crossover Honda NS150GX 2027 Bisa Maps Tanpa HP, Segini Harganya!

 

📝 Cara & Alur Mengurus Pajak Tahunan  dan Pajak 5 Tahunan / Ganti Plat di Lokasi

1. Jika Anda Mengurus Pajak Tahunan (Sangat Praktis)

Jika hanya pajak tahunan biasa yang terlambat, Anda bahkan tidak perlu mengantre di kantor Samsat Induk.

Metode Offline: Datang ke Samsat Keliling atau Gerai Samsat terdekat membawa KTP asli dan STNK asli. 

Serahkan ke loket, petugas akan menghitung potongan denda otomatis, dan Anda tinggal membayar pokoknya saja.

Metode Online: Gunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau aplikasi lokal Jawa Tengah. 

Sistem otomatis menghapus denda Anda, lalu STNK baru/e-pengesahan akan dikirim langsung ke rumah.

Baca Juga: Bikin Melongo! Honda NS150GX 2027 Jadi Motor Matic 150cc Pertama yang Gendong Dashcam dan Layar TFT 7 Inci

 

2. Jika Anda Mengurus Pajak 5 Tahunan / Ganti Plat (Wajib Ke Kantor Samsat)

Karena plat nomor dan masa berlaku STNK habis, Anda harus mengikuti prosedur fisik ini:

Loket Cek Fisik: Bawa kendaraan langsung ke area cek fisik Samsat Induk. Ambil formulir dan minta petugas menggesek nomor rangka serta nomor mesin (gratis).

Baca Juga: Bikin Melongo! Honda NS150GX 2027 Jadi Motor Matic 150cc Pertama yang Gendong Dashcam dan Layar TFT 7 Inci

 

Legalisir Berkas: Bawa hasil gesek dan dokumen asli (KTP, STNK, BPKB) ke loket pengesahan cek fisik untuk dicap basah.

Pendaftaran: Ambil nomor antrean, isi formulir perpanjangan, dan serahkan seluruh berkas ke Loket Pendaftaran.

Pembayaran: Tunggu nama Anda dipanggil di Loket Pembayaran (Kasir). 

Di sini nilai denda Anda sudah otomatis menjadi Rp0 (bebas denda). 

Anda cukup membayar pokok pajak dan biaya cetak STNK/plat baru.

Baca Juga: Bikin Melongo! Honda NS150GX 2027 Jadi Motor Matic 150cc Pertama yang Gendong Dashcam dan Layar TFT 7 Inci

 

Pengambilan: Ambil STNK baru Anda yang sudah dicetak di Loket Penyerahan, lalu bawa nota pembayaran ke Workshop TNKB (loket plat nomor) untuk mengambil kaleng plat nomor baru yang berlaku hingga 5 tahun ke depan. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
Cara Urus Pajak Motor Tanpa KTP Asli Syarat Pemutihan Pajak Jateng Keringanan Pajak Kendaraan Jawa Tengah Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Diskon Pajak Kendaraan Jateng