Warga Jateng Bersiap! Mulai 21 September 2026 Ada Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif

Sulistiono • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 18:06 WIB
Ilustrasi. Warga menunjukkan dokumen kendaraan di area pelayanan Samsat. Pemprov Jawa Tengah memberikan program pembebasan sanksi administrasi PKB, denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, serta pajak progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. (ai/Sulistiono)
Ilustrasi. Warga menunjukkan dokumen kendaraan di area pelayanan Samsat. Pemprov Jawa Tengah memberikan program pembebasan sanksi administrasi PKB, denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, serta pajak progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. (ai/Sulistiono)

 

RADARSEMARANG.ID - Warga Jawa Tengah yang masih punya tunggakan pajak kendaraan, jangan lewatkan tanggal ini.

Mulai 21 September 2026, Pemprov Jateng memberlakukan program Jateng Bebas yang menghapus sejumlah sanksi administrasi, termasuk denda PKB, denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu, hingga pajak progresif. Program ini hanya berlangsung sampai 28 Desember 2026.

Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah ini menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang kembali memberikan relaksasi pajak kendaraan melalui program Jateng Bebas yang mulai berlaku pada 21 September hingga 28 Desember 2026.

Baca Juga: Warga Jateng Wajib Tahu! Mulai 21 September 2026 Ada Bebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Program ini memberikan pembebasan sejumlah beban administrasi bagi wajib pajak kendaraan, termasuk sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi atau denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, serta pajak progresif.

Bebas Denda Pajak Kendaraan

Melalui program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan periode relaksasi untuk menyelesaikan kewajibannya.

Pemprov Jateng menegaskan bahwa yang dibebaskan adalah sanksi administrasi atau denda, bukan pokok pajaknya. Artinya, pokok PKB tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain sanksi administrasi PKB, program juga mencakup pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. Sementara SWDKLLJ tahun berjalan tetap dipungut sesuai ketentuan.

Pajak Progresif Kendaraan Juga Dibebaskan
Kabar lainnya datang dari kebijakan pajak progresif.

 

Pembebasan pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima dan seterusnya selama periode program. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bisa memanfaatkan periode tersebut untuk melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan program.

Baca Juga: Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Dimulai 21 September, Ada Bebas Denda dan Pajak Progresif

Berlaku Mulai 21 September Sampai 28 Desember 2026

Program Jateng Bebas berlangsung cukup panjang, yakni mulai:

21 September 2026 – 28 Desember 2026.
Samsat Ungaran melalui kanal resmi Bapenda Jateng juga menginformasikan tiga fasilitas utama program, yaitu bebas denda PKB, bebas progresif PKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Namun, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pengecualian. Berdasarkan informasi Samsat Jateng, program tersebut tidak berlaku untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sedang dalam proses mutasi keluar Jawa Tengah.

Jangan Salah Paham, Pokok Pajak Tetap Dibayar

Satu hal penting yang perlu diketahui pemilik kendaraan adalah program ini bukan berarti seluruh tagihan pajak kendaraan dihapus.

Pokok PKB tetap harus dibayar. Yang mendapatkan pembebasan adalah sanksi administrasi atau denda sesuai ketentuan program.

 

Karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan disarankan mengecek status pajaknya dan memanfaatkan periode program sebelum batas waktu 28 Desember 2026.

Bagi masyarakat Jawa Tengah yang selama ini menunda pembayaran karena adanya denda, periode ini dapat menjadi momentum untuk kembali menata administrasi kendaraan. (sls)

Editor : Baskoro Septiadi
PajakKendaraan PajakJateng SamsatJateng BebasDendaPajak jawatengah