Warga Jateng Wajib Tahu! Mulai 21 September 2026 Ada Bebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Baskoro Septiadi • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 16:11 WIB
Antrean di Samsat Kabupaten Semarang pemanfaatkan pemutihan pajak kendaraan saat cek kondisi kendaraan di Samsat Kabupaten Semarang. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang
Antrean di Samsat Kabupaten Semarang pemanfaatkan pemutihan pajak kendaraan saat cek kondisi kendaraan di Samsat Kabupaten Semarang. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang

 

RADARSEMARANG.ID - Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah yang masih memiliki urusan pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda Jateng menghadirkan program “Jateng Bebas – Sanksi Administratif & Progresif” yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Melalui program ini, terdapat sejumlah keringanan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak kendaraan, meliputi:

Baca Juga: Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Dimulai 21 September, Ada Bebas Denda dan Pajak Progresif

- Pembebasan sanksi administratif PKB

- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu

- Pembebasan progresif pajak PKB

Program tersebut menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan keringanan yang tersedia.

Namun, program ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pendaftaran kendaraan baru maupun proses transaksi mutasi keluar provinsi.

Masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tidak menunda hingga mendekati batas akhir.

Segera cek status pajak kendaraan dan manfaatkan program Jateng Bebas selama periode yang telah ditentukan.

Jangan sampai kelewatan, karena kesempatan ini hanya berlangsung 21 September–28 Desember 2026.

Jateng Bebas, urusan pajak kendaraan jadi lebih ringan. Yuk, segera bereskan! 

Editor : Baskoro Septiadi
Pajak kendaraan Jateng Jateng Bebas 2026 bebas denda pajak Samsat Jateng Bapenda Jateng