Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Dimulai 21 September, Ada Bebas Denda dan Pajak Progresif

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 14:04 WIB
Mulai 21 September Jateng Hapuskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan
Mulai 21 September Jateng Hapuskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Mulai 21 September hingga 28 Desember 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak dengan membebaskan sanksi atau denda administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tak hanya denda pajak, pemilik kendaraan juga mendapat pembebasan pajak progresif. Kebijakan ini berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya.

Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja.

Baca Juga: Beberapa Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Pada Bulan Juli 2026, Cek Daftar dan Keringanannya

Relaksasi tersebut telah disetujui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Kebijakan itu kemudian diperkuat melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut menjadi insentif bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya. Juga termasuk pembebasan," kata Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, di kantornya, Jumat, 18 September 2026.

Menurut Masrofi, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong semakin banyak pemilik kendaraan kembali memenuhi kewajiban pajaknya.

Masrofi menjelaskan, pembebasan sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif tersebut, merupakan upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan menurunkan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

"Jumlah kendaraan di Jawa Tengah ada 17 juta. Dari jumlah itu 80% adalah kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat. Tunggakan paling banyak dari kendaraan roda dua," jelasnya.

Dengan jumlah kendaraan yang mencapai 17 juta unit, program relaksasi ini berpotensi menyasar masyarakat dalam jumlah besar, terutama pemilik sepeda motor yang memiliki tunggakan pajak.

Kebijakan relaksasi pajak ini juga bukan yang pertama diberikan Pemprov Jateng. Sejak Februari 2026, pemerintah telah memberikan insentif pajak sebesar 5 persen yang masih berlaku hingga saat ini.

Menurut Masrofi, berbagai relaksasi pajak yang diberikan sebelumnya turut memberikan dampak terhadap aktivitas pembelian kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Namun, kepatuhan masyarakat tetap menjadi sasaran utama kebijakan tersebut. Sebab, penerimaan pajak kendaraan nantinya kembali digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan daerah.

Masrofi menambahkan, kepatuhan pajak menjadi target utama dari kebijakan relaksasi pajak tersebut. Sebab, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan berdampak pada pembangunan di wilayah Jawa Tengah.

“Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya. Tanpa ada pajak dari masyarakat tidak akan terlaksana pembangunan," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Gulirkan Program Pemutihan Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan, Segera Registrasi Ulang

Denda SWDKLLJ Juga Dihapus

Tak hanya Bapenda, Jasa Raharja Jawa Tengah turut ambil bagian dalam program relaksasi tersebut. Sanksi administrasi atau denda SWDKLLJ juga dibebaskan selama periode kebijakan berlangsung.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, mengatakan pembebasan tersebut berlaku untuk denda tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," katanya. (*)

Editor : Baskoro Septiadi
Gubernur Ahmad Luthfi Pajak Progresif Kendaraan Denda dan Pajak Progresif Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pajak motor