Sejumlah Daerah di Jateng Mulai Kesulitan Bayar Gaji ASN

Khafifah Arini Putri • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 19:44 WIB
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.

 

RADARSEMARANG.ID - Gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dipastikan aman.

Kendati demikian pemerintah daerah di Jateng merasa kesulitan. Sebab belanja pegawai di daerah melebihi 30 persen.

Keluhan kesulitan membayar gaji ASN ini tak hanya terjadi pemerintah kabupaten/kota di Jateng. Beberapa Pemda lain pun merasakan kondisi yang sama.

Seperti yang dikatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ada 490 Pemda di Indonesia yang kesulitan membayar gaji ASN akibat pemangakasan dana transfer ke daerah (TKD).

Baca Juga: Enam Bulan Menanti, Talut Longsor Pusponjolo Semarang Mulai Diperbaiki

Ia pun masih menunggu arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait adamya penambahan anggaran.

Menanggapi kondisi itu, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen mengatakan, kondisi keuangan Pemprov masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

Kendati demikian, ia mengakui sebagian pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah mulai menghadapi tekanan fiskal.

"Semua gubernur, termasuk Jawa Tengah, juga mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengkaji itu semua, kita sudah laporkan (ke pusat) termasuk di Jawa Tengah," ujar Taj Yasin usai rapat paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Rabu (5/8).

Ia menegaskan, kondisi fiskal Pemprov Jateng masih terkendali. Namun tidak semua daerah di Jateng memiliki kemampuan anggaran yang sama.

Beberapa kabupaten/kota bahkan mulai kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

"Kabupaten/kota ada yang nggak sanggup, ya kita laporkan kepada pemerintah pusat karena itu kaitannya dengan transfer daerah," katanya.

Pemprov Jateng pun mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Tentunya guna memperkuat kemampuan fiskal daerah.

Pihaknya pun berharap pemerintah pusat kembali mengkaji kebijakan TKD agar kemampuan keuangan pemerintah daerah semakin kuat.

Baca Juga: Cara Cek BPNT Agustus 2026 Secara Online, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima

"Kita juga kemarin berupaya untuk meningkatkan PAD-nya. Pemprov menginisiasi kepada kabupaten dan kota, sudah kita cari solusinya bareng-bareng, harus kita upayakan sebagai kepala daerah, kita harus tanggung jawab," tegasnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng Dwianto Priyonugroho memastikan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng hingga kini masih berjalan sesuai jadwal.

Menurutnya, anggaran gaji ASN yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) masih mencukupi kebutuhan pemerintah provinsi.

"Di Pemprov Jateng masih terbayar sesuai jadwal dan tidak ada kendala," jelas Dwianto.

Pihaknya menyebut saat ini porsi belanja pegawai Pemprov Jateng masih sekitar 26 persen APBD. Jumlah ini di bawah batas maksimal 30 persen.

Berbeda dengan pemerintah provinsi, mayoritas kabupaten/kota di Jawa Tengah kata Dwianto memiliki belanja pegawai di atas 30 persen APBD. Kondisi tersebut dipengaruhi besarnya kebutuhan tenaga guru dan tenaga kesehatan.

"Sebetulnya (belanja pagwai) sudah 30 persen. Apalagi kalau TKD dipotong tentunya akan mempengaruhi persentase. Tapi sebagai catatan, tingginya belanja pegawai itu karena kebutuhan pelayanan dasar, yaitu pendidikan dan kesehatan," ungkapnya.

Kendati demikian, ia memastikan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah masih mampu membayar gaji ASN maupun PPPK hingg akhir tahun mendatang.

"Untuk kabupaten kota walaupun memang secara persentasenya di atas 30 persen, baik ASN maupun PPPK masih dapat dibiayai melalui APBD masing-masing," katanya.

Pemerintah pusat, lanjut Dwianto, juga memberikan relaksasi terhadap ketentuan batas belanja pegawai karena mayoritas kenaikan belanja digunakan untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Pemprov Jateng kata dia, juga mengusulkan agar pemerintah pusat menyinkronkan kebutuhan ASN dan PPPK di daerah dengan alokasi pendanaannya.

"Yang menjadi usulan kita kepada pemerintah pusat adalah kebutuhan tenaga ASN, PPPK yang ada di seluruh pemda itu jumlahnya berapa, tersebar di mana saja, kemudian kebutuhannya per bulan berapa. Sehingga nanti bisa sinkron dan linier antara kebutuhan tenaga dan pembayarannya," pungkasnya. (kap)

Editor : Baskoro Septiadi
transfer ke daerah (TKD) gaji asn Aparatur Sipil Negara pemerintah daerah JAWA TENGAH