RADARSEMARANG.ID – Kasus dugaan kebocoran data kependudukan kembali menjadi sorotan publik setelah sekitar 1,2 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) di Jawa Tengah diduga disalahgunakan untuk registrasi kartu perdana.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini bergerak memperkuat sistem keamanan digital guna mencegah kejadian serupa kembali terjadi dan memastikan data pribadi masyarakat tetap terlindungi.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian data pada sistem resmi Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah. Data kependudukan yang berisi NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik penerima bansos diduga diambil oleh pelaku dan
kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membantu proses registrasi kartu perdana tanpa menggunakan identitas asli pembeli.
Perkara tersebut akhirnya masuk ke ranah hukum. Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis kepada Rahmat Nugroho, seorang teknisi ponsel asal Bekasi, yang terbukti melakukan pembobolan terhadap situs resmi Dinsos Provinsi Jawa Tengah.
Dalam putusannya, terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara setelah terbukti mengambil sekitar 1.239.573 data NIK dan KK dari sistem milik Dinsos Jawa Tengah. Data tersebut kemudian digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah mengaku mengetahui adanya dugaan kebocoran data tersebut setelah menerima informasi dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada 12 Februari 2026.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Dinsos langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital (Diskomdigi) Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap sistem yang diduga menjadi sumber kebocoran.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Provinsi Jawa Tengah, Elliya Ch, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, data tersebut tidak digunakan untuk tindak kejahatan seperti pinjaman online ilegal atau penipuan, melainkan lebih banyak dimanfaatkan untuk aktivitas registrasi nomor telepon seluler.
“Informasi yang kami terima tidak untuk pinjol, tidak untuk penipuan, lebih ke mengaktifkan nomor HP,” ujar Elliya.
Menurut Elliya, data NIK penerima bansos diduga dimanfaatkan pelaku untuk membantu proses registrasi kartu perdana agar tidak menggunakan identitas asli pembeli.
Praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius karena data kependudukan merupakan informasi pribadi yang memiliki nilai penting dan harus mendapatkan perlindungan.
Meski jumlah data yang diduga bocor mencapai lebih dari satu juta data, Dinsos Jawa Tengah hingga kini belum memperoleh informasi detail mengenai siapa saja warga yang terdampak maupun berapa banyak data yang telah benar-benar digunakan oleh pelaku.
“1,2 juta itu memang terinfo. Tapi dari data itu kemudian yang sudah dipakai berapa, kemudian siapa saja yang terdampak, kami tidak memperoleh datanya dari Polda Banten,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Pemprov juga melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan digital di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang mengelola data pribadi masyarakat.
Kepala Diskomdigi Provinsi Jawa Tengah, Lilik Henry Ristanto, mengatakan indikasi kebocoran data pertama kali diketahui melalui pemberitahuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 20 Februari 2026.
Setelah menerima informasi tersebut, Pemprov Jawa Tengah langsung mengajukan permohonan pendampingan penanganan insiden kepada BSSN. Langkah itu dilakukan agar proses pemeriksaan dan pemulihan sistem dapat berjalan sesuai standar keamanan siber.
“Indikasi kebocoran memang dari notif BSSN sudah sampai ke kami dan kami sudah menindaklanjuti,” jelas Lilik saat ditemui di Kota Semarang
Lilik menyampaikan bahwa tim persandian dan keamanan siber Pemprov Jawa Tengah langsung melakukan asesmen terhadap sistem yang berkaitan dengan penyimpanan data masyarakat.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui celah keamanan yang memungkinkan terjadinya akses ilegal terhadap data kependudukan.
Namun, karena kasus kebocoran data membutuhkan penanganan khusus dengan sumber daya dan keahlian tertentu, Pemprov Jawa Tengah meminta pendampingan dari BSSN. Hingga saat ini proses supervisi dan evaluasi keamanan digital masih berlangsung.
Kasus kebocoran data NIK penerima bansos Jawa Tengah menjadi pengingat bahwa perlindungan data pribadi masyarakat harus menjadi perhatian utama pemerintah maupun seluruh pengelola sistem digital.
Di tengah meningkatnya penggunaan layanan berbasis teknologi, keamanan informasi menjadi faktor penting agar data warga tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemprov Jawa Tengah juga meminta seluruh OPD yang memiliki aplikasi dengan penyimpanan data masyarakat agar meningkatkan pengawasan internal. Setiap sistem digital yang menyimpan informasi sensitif seperti NIK, nomor KK, maupun data penerima bantuan sosial diminta untuk melakukan pemeriksaan secara rutin.
“Kepada seluruh OPD yang memiliki aplikasi khususnya utamanya aplikasi-aplikasi yang memuat data-data pribadi masyarakat. Apakah itu NIK, nomor KK dan seterusnya agar secara berkala melakukan pengecekan kontrol, kemudian segera melaporkan jika ada tanda-tanda yang tidak lazim,” jelas Lilik.
Pemerintah berharap penguatan keamanan digital tersebut dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi, termasuk aktivitas registrasi nomor telepon yang tidak dikenal atau penggunaan identitas tanpa izin.
Kebocoran data NIK bansos Jawa Tengah menjadi salah satu kasus keamanan siber yang mendapat perhatian besar karena menyangkut jutaan data penduduk. Dengan semakin banyaknya layanan publik yang berbasis digital, perlindungan data pribadi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran bersama agar informasi penting masyarakat tetap aman.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi