Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Masih Ada Sekolah di Jateng yang Arahkan Wali Murid Beli Seragam di Toko Tertentu

Khafifah Arini Putri • Senin, 13 Juli 2026 | 20:59 WIB
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen

RADARSEMARANG.ID - Praktik pengondisian pembelian seragam sekolah masih saja terjadi di sejumlah SMA/SMK negeri di Jawa Tengah.

Kali ini, seorang wali murid mengaku diarahkan membeli seragam di toko tertentu saat proses daftar ulang di salah satu SMK negeri di Kota Semarang.

Salah satu wali murid, Naufal mengatakan saat mendampingi keponakannya daftar ulang, ada pihak guru yang menunjukkan nomor kontak penjual seragam. Bahkan nomornya ditulis di sebuah kardus agar terlihat oleh peserta didik dan wali murid.

“Toko itu ditunjuk sekolah. Karena keponakanku masuk SMK, pembelian seragam diarahkan ke salah satu toko di Johar,” kata Naufal.

Menanggapi kondisi itu Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, aturan pemerintah sudah melarang sekolah negeri menarik maupun mengondisikan pembelian seragam.

Baca Juga: Disdik Minta Tak Ada Perploncoan saat MPLS

"Kalau secara aturan mungkin kita sudah tegas dari pemerintah baik itu pemerintah provinsi, kabupaten, kota bahwa penarikan seragam itu tidak diperbolehkan. Nah, penentuan itu nanti ya harus kita tinjau," kata Taj Yasin saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (13/7).

Pihaknya memastikan pemerintah tidak akan mentoleransi jika ditemukan penyelewengan praktik penjualan seragam di sekolah negeri. Apabila masih ditemukan sekolah yang nakal, maka akan ditindak.

"Kalau ada terjadi ternyata ada pengkondisian dan lain sebagainya, lalu ada penyelewengan-penyelewengan ya kita harus tindak. Kita serahkan ke ranah hukum gitu," tegasnya.

Lebih lanjut, jika terbukti bersalah sekolah akan mendapat sanksi. Namun, terkait bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, termasuk kemungkinan pencopotan kepala sekolah, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.

"Ya nanti kita tinjau, apakah itu berkelompok atau perorangan dan lain sebagainya, nanti kita klarifikasi lagi," pungkasnya.

Terpisah Kepala Ombudsman RI Perwakian Jawa Tengah Siti Farida menyebut hingga kini sudah ada 10 laporan terkait dugaan pungli jual beli seragam. Laporan itu dari berbagai jenjang, baik SD, SMP, hingga SMA/SMK negeri. Sebagian laporan telah ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

"Penjualan seragam oleh sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung itu tidak diperbolehkan. Termasuk mengkondisikan agar orang tua membeli ke tempat tertentu, itu kan contoh tidak langsung," jelas Farida.

Baca Juga: Kiai Jepara Haramkan MBG, Taj Yasin Bilang Begini

Ia menjelaskan adanya pengkondisian agar wali murid membeli seragam di toko tertentu termasuk mal administrasi. Sebab secara tidak langsung mereka dipaksa membeli di toko tersebut.

"Itu masuk konteksnya mal administrasi dan berpotensi terjadi pemerasan. Karena orang tua dipaksa membeli di tempat tertentu," ungkapnya. (kap)

Editor : Baskoro Septiadi
sma/smk negeri membeli seragam Daftar Ulang Wali Murid JAWA TENGAH