RADARSEMARANG.ID - Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional, Mayong, Kabupaten Jepara, Ahmad Mudhofar menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bahkan mengharamkannya.
Seluruh lembaga pendidikan di bawah yayasannya bahkan diminta tidak lagi menerima program tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam video yang viral di media sosial melalui akun @infokejadianjeparaa.
Menanggapi hal itu, Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengaku menghormati sikap yang disampaikan Ahmad Mudhofar.
Namun, menurutnya, persoalan hukum agama mengenai MBG bukan menjadi ranah pemerintah. Hal itu perlu dikaji dan didiskusikan bersama oleh para ulama serta organisasi keagamaan. Seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan lain sebagainya.
"Saya menghormati (pernyataan Kiai Mudhofar). Tetapi ini harus dikembangkan lagi. Karena tujuan tadi, tujuannya MBG untuk apa? Makanan bergizi, meningkatkan gizi masyarakat, meningkatkan gizi anak-anak yang mungkin kita dapati mereka ketika sekolah (punya) keterbatasan finansial, teman-temannya makan, dia tidak bisa makan. Nah, ini kan harus kita pikirkan juga," kata Taj Yasin saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (13/7).
Menurut Taj Yasin, ajaran agama memang melarang setiap bentuk bantuan terhadap perbuatan maksiat maupun korupsi.
Namun, ia menilai perlu dilihat lebih dahulu apakah seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG dapat dikategorikan membantu perbuatan tersebut.
"Ya, apresiasi apa yang menjadi pernyataan (Kiai Mudhofar), di dalam Alquran memang dinyatakan untuk membantu melakukan korupsi, melakukan perkara-perkara yang dilarang oleh syariat, ini memang dilarang. Nah, kita tinjau dulu. Membantu itu bagaimana sifatnya?," ungkapnya.
Taj Yasin menegaskan, tujuan utama MBG adalah meningkatkan asupan gizi masyarakat. Program itu menyasar ibu hamil, anak sekolah, hingga warga yang membutuhkan. Karena itu, menurutnya, secara konteks keagamaan tujuan program tersebut tidak bertentangan dengan syariat.
"Di sana ada yang bekerja, ada yang penerima yang kesemuanya ini kan tidak membantu sebenarnya, apalagi munculnya program MBG awalnya adalah bagaimana meningkatkan makanan bergizi, nutrisi, gizi dari masyarakat Indonesia yang di sini dimulai dari ibu hamil, anak sekolah, lalu warga yang tidak mampu. Nah, ini secara konteks keagamaan tidak dilarang," tegasnya.
Pihaknya pun tidak menampik munculnya berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG, termasuk kasus dugaan korupsi maupun penyimpangan lainnya. Menurutnya, pemerintah saat ini terus melakukan pembenahan agar program berjalan sesuai tujuan.
Di Jawa Tengah, kata dia, pembenahan juga dilakukan dengan memperkuat keterlibatan petani, peternak, dan pelaku usaha lokal sebagai pemasok kebutuhan MBG.
Selain itu, pemerintah provinsi tengah memetakan kebutuhan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di masing-masing kabupaten dan kota.
"Mulai dari pertumbuhan ekonominya. Jadi, kebutuhan bahan-bahannya itu harus dari masyarakat, dari petani, dari peternak baik itu ayam, lalu daging, ikan, termasuk telur. Nah, ini yang sudah kita petakan ini dan akan kita tindak lanjuti," pungkasnya. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi