Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

TKD Dipangkas, Komisi A DPRD Jateng Minta Pendidikan Tetap Jadi Prioritas

Khafifah Arini Putri • Selasa, 16 Juni 2026 | 18:15 WIB
Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Purnomo. (Dok DPRD Jateng)
Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Purnomo. (Dok DPRD Jateng)

 

RADARSEMARANG.ID - Pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat membuat ruang fiskal Jawa Tengah (Jateng) semakin terbatas. Nilai pengurangannya bahkan mencapai Rp 1,5 triliun.

Menaggapi hal itu Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Purnomo menyampaikan kondisi ini tidak akan mengganggu pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sudah diangkat.

Sebab belanja pegawai merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Karena itu, gaji ASN, tunjangan, dan kewajiban kepegawaian lainnya tetap menjadi prioritas.

Baca Juga: Truk Tambang Diduga Overload Rusak Jalan Desa, DPRD Kabupaten Semarang Ancam Tinjau Ulang Izin Galian C di Delik

Kendati demikian aibat berkurangnya pendapatan daerah, pemerintah harus melakukan penyesuaian prioritas anggaran. Dampaknya bisa berupa penundaan belanja pembangunan, berkurangnya program peningkatan kualitas pendidikan, hingga rekrutmen pegawai baru yang lebih selektif.

"Pemotongan transfer ke daerah memang membuat ruang fiskal Jawa Tengah menjadi lebih terbatas. Namun belanja pegawai yang bersifat wajib tetap harus dipenuhi. Yang menjadi tantangan adalah kemampuan daerah dalam menambah formasi baru, termasuk PPPK," ujar Imam saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang, kemarin.

Persoalan ini turut berkaitan dengan masih adanya 1.814 guru honorer di Jawa Tengah yang belum terselesaikan statusnya. Komisi A menilai keberadaan guru honorer yang terdiri dari guru tamu dan guru tidak tetap ini menunjukkan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah masih cukup tinggi.

Karena itu guru honorer ini harus segera diberikan kepastian. Sebab tenaga pendidikan merupakan bagian dari pelayanan dasar yang harus tetap mendapat perhatian.

Baca Juga: Syahrian Abimanyu Ungkap Kesan Pertama Gabung PSIS, Satu Hal Ini Bikin Tak Sabar Segera Tampil

"Komisi A DPRD Jawa Tengah berpandangan bahwa penyelesaian 1.814 guru honorer tidak boleh berhenti hanya karena adanya penyesuaian fiskal. Pendidikan adalah pelayanan dasar yang harus tetap menjadi prioritas," ujarnya.

Menurutnya secara regulasi, pembukaan formasi PPPK masih memungkinkan dilakukan. Sebab, penentuan formasi tidak hanya bergantung pada besarnya TKD, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan ASN, analisis jabatan dan beban kerja, kemampuan fiskal daerah, serta kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN.

"Jangan sampai efisiensi anggaran berujung pada berkurangnya kualitas layanan pendidikan. Yang harus diefisienkan adalah belanja yang kurang produktif, bukan kebutuhan guru di ruang-ruang kelas," tegasnya.
 
Karena itu, Komisi A meminta pemerintah pusat dan daerah menyelaraskan kebijakan penataan tenaga honorer dengan anggaran yang memadai. Sebab pemerintah daerah tidak bisa dibebani sendiri dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami berharap pemerintah pusat menghadirkan sinkronisasi kebijakan. Jika daerah didorong menuntaskan penataan tenaga honorer, maka dukungan fiskal juga harus diberikan agar beban tersebut tidak sepenuhnya ditanggung daerah," pungkasnya. (kap)

Editor : Baskoro Septiadi
#imam teguh purnomo #Komisi A DPRD Jateng #Transfer ke Daerah #JAWA TENGAH