RADARSEMARANG.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMA dan SMK Negeri untuk tahun ajaran 2026/2027 yang dimulai sejak 3 Juni 2026.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring dan bersamaan melalui situs resmi spmb. jatengprov. go.id.
Sunarto, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Tengah, menegaskan bahwa proses seleksi akan berlangsung secara terbuka dan dapat diakses oleh seluruh calon siswa di Jawa Tengah.
Baca Juga: Mobil Honda Brio 2026: Teknologi Baru Gunakan Smart ECO Indicator dan Transmisi CVT Halus
Pada tahun ini, jumlah lulusan SMP dan setara diprediksi sekitar 567.500 siswa di Jawa Tengah.
Namun, kapasitas maksimum untuk SMA dan SMK Negeri hanya berkisar 231.399 kursi, yang merupakan 40,77 persen dari jumlah lulusan tersebut.
Untuk mengatasi ketidaksesuaian ini, Pemprov Jawa Tengah telah menyiapkan Program Sekolah Kemitraan dengan 139 SMA dan SMK swasta.
Baca Juga: Deretan 15 Formasi CPNS 2026 Favorit, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar
Program ini tidak dipungut biaya dan ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang termasuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah menyediakan bantuan pendidikan sebesar Rp2 juta untuk setiap siswa per tahun dengan total kapasitas sebanyak 5.004 kursi.
Jadwal Lengkap SPMB Jateng 2026
Ini adalah rangkaian yang perlu dipahami oleh para peserta potensial:
Pembuatan Akun: 3–12 Juni 2026
Aktivasi Akun: 4–13 Juni 2026
Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka 380 Lowongan Kerja di Bea Cukai untuk Lulusan SMA
Pendaftaran/Pemilihan Sekolah: 15–18 Juni 2026
Pengumuman Hasil Seleksi: 21 Juni 2026
Awal Tahun Ajaran Baru 2026/2027: 13 Juli 2026
Baca Juga: Daftar SMA/MA/SMK Terbaik Se Indonesia Berdasarkan Nilai TKA Referensi Untuk SPMB 2026
Jalur Seleksi SMA Negeri 2026
SPMB SMA Negeri Jawa Tengah 2026 menawarkan empat jenis jalur:
Domisili – kuota minimal 33 persen
Afirmasi – kuota minimal 32 persen
Prestasi – kuota minimal 30 persen
Mutasi – kuota maksimal 5 persen
Jalur domisili khusus juga berlaku untuk daerah yang belum memiliki SMA Negeri, termasuk desa di lokasi berdirinya sekolah di atas tanah kas desa.
Jalur Seleksi SMK Negeri 2026
SMK Negeri menerapkan tiga kategori seleksi:
Prestasi – minimal 75 persen
Afirmasi – minimal 15 persen
Domisili Terdekat – maksimal 10 persen
Baca Juga: Daftar 20 SMA Negeri Terbaik Se-Kota/Kabupaten Semarang, Jadi Referensi SPMB 2026
SMK Boarding dan Semi Boarding
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah juga membuka pendaftaran untuk:
3 SMK Boarding – berlokasi di Semarang, Pati, dan Purbalingga
15 SMK Semi Boarding – tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Syarat SPMB Jateng 2026
Jalur Domisili
Dokumen pernyataan keakuratan berkas yang digunakan untuk mengikuti seleksi SPMB
Buku laporan akademik tingkat SMP/sederajat
Baca Juga: Daftar 20 SMA Negeri Terbaik Se-Kota/Kabupaten Semarang, Jadi Referensi SPMB 2026
Surat keterangan nilai dari semester 1 sampai 5
Ijazah SMP/sederajat atau dokumen yang setara dengan ijazah tersebut
Sertifikat Hasil Ujian Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, tidak diharuskan bagi calon yang lulus sebelum tahun 2026.
Baca Juga: Daftar Sekolah Kedinasan 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Ada Tanpa Syarat Tinggi Badan
Surat akta kelahiran, dengan ketentuan usia maksimum 21 tahun per 1 Juli 2026
Masih lajang
Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan dan/atau telah dihuni paling sedikit 1 tahun sebelum pendaftaran SPMB pada tanggal 14 Juni 2026
Jika terdapat perubahan pada KK, akan ada syarat tambahan
Nama orang tua/wali yang tertera dalam KK calon harus sesuai dengan nama yang terdapat pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya serta akta kelahiran.
Apabila terjadi perubahan KK akibat perpindahan domisili, status hubungan dalam KK calon harus dinyatakan sebagai anak atau anak yang diasuh oleh panti.
KK yang hilang karena bencana atau peristiwa sosial lain dapat dicetak ulang oleh instansi pemerintah yang menangani urusan kependudukan.
Siswa dari pesantren harus terdaftar dalam EMIS Kementerian Agama (Kemenag)
Sertifikat penghargaan khusus bagi yang memiliki. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi