Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

60 Orang Ditangkap Kasus Praktik Ilegal Gas dan Minyak Bumi di Jateng, Kerugian Negara Capai Rp 12 Miliar 

Muhammad Hariyanto • Selasa, 5 Mei 2026 | 19:58 WIB

 

Barang bukti tabung gas LPG ada juga kendaran truk yang dimodifikasi tangki BBM dalam rilis kasus tindak pidana gas dan minyak bumi di Ditreskrimsus Polda Jateng
Barang bukti tabung gas LPG ada juga kendaran truk yang dimodifikasi tangki BBM dalam rilis kasus tindak pidana gas dan minyak bumi di Ditreskrimsus Polda Jateng

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sebanyak 60 orang ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Jateng dan jajaran Polres Poldsa Jateng. Mereka melakukan praktik ilegal terkait tindak pidana gas dan minyak bumi.

Ungkap kasus besar gas dan minyak bumi ini yakni penyalahgunaan BBM subsidi, LPG bersubsidi, serta praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan minyak dan gas bumi adalah sumber daya vital yang seharusnya digunakan sepenuhnya oleh kesejahteraan masyarakat luas. Namun, disalahgunakan beberapa oknum yang tidak tepat pada sasaran.

Baca Juga: Polrestabes Semarang Mutasi Kapolsek Semarang Barat dan Kapolsek Pedurungan 

"Tindakan ini bukan sekedar pelanggaran aturan melainkan ancaman nyata bagi keselamatan dan ekonomi bangsa," ungkapnya saat rilis, Selasa (5/5/2026). 

Ungkap kasus ini diawali adanya laporan masyarakat, terkait adanya indikasi penimbunan BBM dan kelangkaan gas LPG bersubsidi. Kemudian menindaklanjutinya dan melakukan serangkaian pendalaman hingga barhasil mengungkap kasus ini. 

Lanjutnya mengatakan, ungkap kasus ini merupakan operasi serentak yang dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Tengah dan Polres Jajaran. Pihaknya menyebut, total mengungkap 53 laporan polisi sepanjang bulan April 2026. 

"Ada 60 orang tersangka diamankan yang terjadi pada bulan April 2026 ini. 40 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kg dan 3 perkara ilegal drilling yang ada di wilayah Jawa Tengah," jelasnya.

"Kemudian dari 60 tersangka untuk peran dan masing-masing memang ada. Baik itu pelaku penyuntik, pengepul termasuk pendana dan para penadah juga kita amankan semuanya, kita proses," lanjutnya. 

Ungkap kasus terbanyak ada dari Polrestabes Semarang, Polres Semarang, Polres Batang, Polres Demak, termasuk Polres Karanganyar. 

"Pelaku ada beberapa residivis. Keluar dan mereka kita amankan kembali. Ada residivis di beberapa wilayah sekitar 2 TKP termasuk di Krimsus, yang kita amankan sebelumnya yang bersangkutan residivis," jelasnya.

"Barang bukti yang disita antara lain, sebanyak 3.070 liter minyak mentah 3.824 liter biosolar, 7.160 liter BBM pertalite, 2.892 LPG 3,5 kg, 99 tabung gas LPG 5 kilogram, 823 tabung gas LPG 12 kilogram, tabung gas 58 LPG 50 kilogram," katanya.

Baca Juga: Kasus LPG Oplosan di Karanganyar Sudah Berlangsung 6 Bulan, Keuntungan Capai Rp 6,4 Miliar 

Berikutnya, ada 13 unit kendaraan roda dua dan tiga, 33 unit kendaraan roda empat
Peralatan pengeboran seperti mesin bor, menara rig, pipa, dan pompa berkapasitas hingga 1.000 liter yang digunakan sebagai sarana aksi tindak pidana. 

Hasil penyidikan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan ilegal, di antaranya, membeli BBM subsidi jenis solar dan pertalite secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya dengan tujuan memperoleh jumlah yang banyak. 

"Barcode ada, asli dan sebagian memang kita sedang kembangkan ke sana. Apakah ada keterlibatan dari pihak pengelola ataupun dari petugas SPBU ini sedang kita kembangkan," jelasnya. 

Pihaknya menyebut, modus operandi yang dijalankan para pelaku meliputi pembelian biosolar dan pertalite di SPBU untuk dijual kembali ke sektor industri demi mencari selisih keuntungan," katanya.

"Ya, sebagian juga dari mereka dari minyak minyak kencing. Mereka dioplos kemudian masyarakat sebagai pengguna tidak tahu hanya disampaikan oh ini pertalite, solar. Padahal itu hasilnya juga tidak maksimal," Katanya.

"Sehingga ini akan memicu mungkin kerusakan baik itu di kendaraan bermotor termasuk pada saat kegiatan-kegiatan industri yang menggunakan minyak-minyak awas lingkungan ini," lanjutnya 

Sedangkan praktik pengeboran minyak ilegal di sumur tua tanpa izin resmi, kemudian menjual hasilnya ke pasar gelap. Kemudian, praktik ilegal penyalahgunaan LPG subsidi, dengan modus memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi. 

"Penjualan mengarah ke eceran, banyak ke masyarakat-masyarakat yang memang selama ini sangat memerlukan berkaitan dengan BBM termasuk LPG bersubsidi," terangnya. 

Praktik ilegal ini, para tersangka melakukan aksi ada yang sudah berlangsung 4 hingga 6 bulan. Dampak total kerugian negara mencapai milyaran rupiah. 

Pihaknya merinci, berkaitan beberapa barang bukti yang diamankan dengan estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan oleh para pelaku,  yang pertama berdasarkan perhitungan dengan menggunakan nilai subsidi BBM terkini subsidi Pertalite sebesar 7.321 per liter. Omset penyalahgunaan perbulan mencapai Rp 2.756.644.000.  

"Kemudian subsidi biosolar dengan nilai harga Rp 17.911 per liter. Omset bulanan penyalahgunaan biosolar mencapai Rp 3.91.841.150. Kemudian ilegal drilling omset penyalahgunaan dalam kurun waktu 1 bulan 2.730.000.000," terangnya. 

"Kemudian subsidi LPG konsumen bulanan dalam penyalahgunaan mencapai 4.199.000.000. Jadi keseluruhan dalam bulan April kita amankan sebesar Rp 12.095.000,000," bebernya.

Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi serta aktivitas pengeboran ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Selain itu juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan.

"Subsidi ini harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi. Kami tegaskan, kepolisian tidak ada memberikan ruang bagi mafia energi, dan juga tidak ada toleransi yang merugikan masyarakat akan berhadapan dengan hukum," tegasnya.

Para tersangka dijerat pasal 52 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 7 dan 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022. Ancaman hukuman maksimal pidana 6 tahun.

"Para tersangka kita proses sesuai dengan peran masing-masing sehingga proses ini bisa kita tidak lanjutin. Dan kita berupaya dengan koordinasi dengan pihak JPU sehingga sampai dengan hari ini tidak ada permasalahan di dalam penanganan perkara berkaitan dengan BBM ataupun LPG baik itu di Krimsus ataupun di Polres Polres Jajaran," pungkasnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#kasus oplas gas lpg #kasus Pengeboran minyak ilegal #kasus penimbunan bbm #Ditreskrimsus Polda Jateng #polda