Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Surat Edaran Disiapkan, ASN Pemprov Jateng WFH Hari Jumat

Khafifah Arini Putri • Rabu, 1 April 2026 | 16:37 WIB
Sekda Jateng Sumarno. KHAFIFAH ARINI PUTRI/JAWA POS RADAR SEMARANG
Sekda Jateng Sumarno. KHAFIFAH ARINI PUTRI/JAWA POS RADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sedang menyiapkan surat edaran (SE) terkait kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Nantinya WFH bagi ASN ini akan berlaku di hari Jumat.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur pelaksanaan WFH. Pemprov Jateng pun mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Jateng Sumarno menyebut saat ini tengah menyusun surat edaran turunan yang akan berlaku di lingkungan Pemprov Jateng.

Penyusunan itu mengacu langsung pada ketentuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Bansos April 2026 Sudah Cair? Ini Cara Cek Nama Anda di Daftar PKH dan BPNT Tahap 2 Secara Online

"Kebijakan WFH sudah ada surat dar Menteri Dalam negeri, kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah, dengan mendasarkan yang ada di surat edaran Menteri Dalam negeri," kata Sekda usai kunjungan Komisi II DPR RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan dalam aturan itum hari Jumat ditetapkan sebagai hari pelaksanaan WFH. Pemprov Jateng pun berencana mengikuti ketentuan tersebut.

"Kalau dari pemikiran kami akan mengikuti Mendagri di hari Jumat (untuk WFH). Karena hari Jumat itu waktu kerjanya pendek," bebernya.

Meski demikian, penerapan WFH di lingkungan Pemprov tidak bisa dilakukan secara penuh.

Sebab, karakter pekerjaan pemerintah daerah berbeda dengan kementerian yang lebih spesifik.

Baca Juga: Gaji ke-13 Siap Masuk ke Rekening ASN, Prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara, Berikut Jadwal Pencairannya

"Penetapan WFH berbeda dengan Kementerian Lembaga. Kementerian Lembaga itu hanya satu urusan. Sedangkan kita di Pemprov ini kan bahasanya dari bayi lahir sampai orang meninggal itu yang urus kita. Sehingga instrumennya tentu saja banyak yang harus disiapkan," akunya.

Sumarno menambahkan, kini Pemprov tengah menyiapkan instrumen pengendalian dan pengukuran kinerja ASN selama WFH.

Termasuk menentukan jenis pekerjaan yang bisa dilakukan dari rumah dan yang tetap harus bekerja di kantor, terutama layanan publik seperti rumah sakit dan Samsat.

Menurutnya, peelaksanaan WFH juga tidak akan dilakukan 100 persen. Nantinya ASN akan bekerja secara bergiliran dengan proporsi tertentu.

Baca Juga: Insiden Tikus Muncul di Box MBG SMKN 8 Semarang, SPPG Bilang Begini

"Baru kita identifikasi mana-mana yang bisa kita lakukan WFH. Karena WFH ini tentu saja tidak 100 persen WFA, nanti entah berapa persen atau 50 persen nanti bergiliran untuk yang bisa melakukan WFH," tegasnya.

Terkait waktu penerapan, Sumarno memastikan kebijakan tersebut akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

"Segera (diberlakukan) karena surat izin sudah muncul, mudah-mudahan pekan depan sudah kita terapkan," pungkasnya. (kap)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#WFH #pemprov jateng #ASN