RADARSEMARANG.ID, Semarang – Dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus kepada warga binaan yang beragama Hindu.
Mereka telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Kamis (19/3). Total sebanyak 16 narapidana di berbagai Lapas di Jawa Tengah menerima pengurangan masa pidana tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Pemberian ini juga menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan di Lapas maupun Rutan,” ujar Mardi Santoso, Kamis (19/3/2026).
Mardi Santoso berharap melalui pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Melalui momentum Hari Raya Nyepi ini, kami berharap para warga binaan dapat melakukan refleksi diri, meningkatkan kedisiplinan, serta terus mengikuti program pembinaan dengan baik sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, dari total 16 penerima remisi tersebut, seluruhnya merupakan warga binaan.
Sedangkan, remisi ini tidak diberikan pada anak binaan. Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani.
Mardi merinci, penerima remisi tersebut berasal dari beberapa Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, antara lain Lapas Kelas I Semarang sebanyak 2 orang, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan sebanyak 6 orang, Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan sebanyak 2 orang, serta beberapa Lapas lainnya seperti Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Kendal, Lapas Narkotika Nusakambangan, Lapas IIA Ngaseman Nusakambangan, Lapas IIA Gladakan Nusakambangan, dan Lapas IIB Wonogiri.
Jika dilihat berdasarkan jenis tindak pidana, lanjutnya, mayoritas penerima remisi berasal dari perkara narkotika sebanyak 14 orang, sementara 2 orang lainnya berasal dari tindak pidana umum.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Dengan demikian, warga binaan diharapkan mampu mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi