Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Terkendala Likuiditas, Gaji Karyawan Perusahaan Garmen di Tengaran Ini Sering Telat, THR Baru Dibayarkan 17 Maret

Khafifah Arini Putri • Selasa, 17 Maret 2026 | 04:51 WIB

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Ida Nurul Farida
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Ida Nurul Farida

RADARSEMARRANG.ID, Semarang - Keluhan keterlambatan pembayaran gaji dan lembur karyawan PT Muara Krakatau di Tengaran, Kabupaten Semarang, mendapat perhatian DPRD Jawa Tengah.

Anggota Komisi E DPRD Jateng Ida Nurul Farida memastikan persoalan tersebut tengah dipantau bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang dan Disnaketrans Jateng.

Sebelumnya keluhan soal keterlambatan gaji kembali mencuat di perusahaan garmen yang berlokasi di Tengaran, Kabupaten Semarang itu.

Sejumlah karyawan mengaku hak mereka sering terlambat dibayarkan, mulai dari gaji bulanan hingga upah lembur.

Persoalan tersebut ramai dibicarakan setelah salah satu karyawan menuliskan keluhannya di Facebook.

Dalam unggahannya, ia meminta bantuan agar perusahaan segera membayarkan hak para pekerja yang disebut-sebut kerap diulur pembayarannya.

Mengetahui kabar itu, Ida pun langsung bergerak melakukan koordinasi. Ia menyebut Disnaker sudah meninjau langsung kondisi di perusahaan setelah keluhan pekerja itu mencuat di media sosial.

"PT Muara Krakatau ada kendala lukuiditas keuangan, jadi punya aset kekurangan uang cash. Jadi pembayaran karyawan sering tertunda," kata Ida, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang.

Ia menyebut jumlah pekerja di perusahaan itu diperkirakan sekitar 1.300 orang. Awalnya gaji bulan Februari belum terbayarkan. Selain itu lemburan di tahun 2025 juga belum ada hilal akan cair.

Menurut Ida, kini perusahaan sudah menyampaikan komitmen untuk mulai menyelesaikan kewajiban kepada karyawan. Gaji bulan Februari disebut telah dibayarkan.

"Kemarin katanya untuk (gaji) bulan Februari (sudah dibayarkan). Kemudian untuk lembur tiga bulan akan diberikan pada bulan April, dengan tiga kali cicilan," tegasnya.

Lebih lanjut besaran lembur yang belum dibayarkan itu diperkirakan sekitar Rp 800 ribu per karyawan.

Namun karena jumlah pekerja cukup banyak, pembayaran dilakukan secara bertahap.

"Untuk lemburan itu katanya Rp 800 ribu per orang, karena banyak jadi mungkin sanggupnya (dibayarkan) bertahap untuk uang lemburannya," akunya.

Pihaknya pun menyoroti, mayoritas karyawan di pabrik tersebut adalah perempuan. Mereka telah mengorbankan waktu dan tenaga, bahkan hingga lembur, namun haknya tak kunjung dipenuhi.

Ia pun berharap perusahaan memiliki komitmen kuat terhadap karyawan yang sudah bekerja keras.

Ia juga mengingatkan agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai janji, yakni 17 Maret 2026, benar-benar direalisasikan.

"Kami ikut prihatin dan kami memohon kepada perusahaan agar komitmen dengan apa yang sudah dulu disepakat. Untuk THR katanya tanggal 17 (Maret 2026) ini dibayarkan," tandasnya (kap)

Editor : Baskoro Septiadi
#dinas tenaga kerja #disnakertrans jateng #perusahaan garmen #Kabupaten Semarang