Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

90 Perusahaan di Jateng Diadukan Soal THR, Mayoritas Pelapor Pekerja PKWT

Khafifah Arini Putri • Selasa, 17 Maret 2026 | 04:49 WIB

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat ada 90 perusahaan di Jateng yang diadukan pekerja. Permasalahannya terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menyampaikan aduan tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari perusahaan manufaktur, rumah sakit, hingga instansi pemerintah.

"Total yang diadukan perusahaannya ada 90 sampai hari ini (Senin, 16 Maret 2026). Terdiri dari perusahaan manufaktur, ada sektor di rumah sakit, ada pemerintah," jelas Aziz saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang, Senin (16/3).

Aziz menambahkan, dari total 90 pengaduan tersebut, pihaknya masih melakukan penyortiran untuk memastikan mana yang benar-benar masuk kategori pelanggaran.

Pihaknya menyebut mayoritas pengadu ialah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Mereka habis masa kontrak H-1 sebelum Ramadan. Sehingga secara peraturan memang tidak mendapatkan THR.

"Sebagian yang lumayan banyak para pengadu itu PKWT, jadi clear (selesai). Bukan perusahaannya nggak mau bayar, memang ketentuannya tidak mendapatkan hak THR, harusnya (karyawan) mendapatkan kompensasi satu kali upah kalau habis masa kontraknya," tegasnya.

Selain itu, ada pula aduan yang masuk dari kalangan PPPK paruh waktu.

Namun, Aziz memastikan bahwa hal tersebut sudah di luar ranah ketenagakerjaan dan telah diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Jateng.

"Aduan yang PPPK Paruh Waktu bukan di ranah Ketenagakerjaan. Kalau PPPK Paruh Waktunya provinsi itu kan sudah tanggal 13 (Maret) kemarin, Pak Gubernur sudah (membayarkan), diberikan secara proporsional," ungkapnya.

Saat ini, Disnakertrans Jateng tengah menindaklanjuti seluruh aduan dengan menurunkan pengawas ketenagakerjaan ke lapangan.

Proses klarifikasi dan konfirmasi dilakukan untuk memastikan perusahaan mana saja yang benar-benar belum membayarkan THR sesuai regulasi.

Sementara untuk bonus hari raya (BHR), pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada para aplikator atau pemberi kerja. Hasilnya, seluruh kewajiban tersebut sudah dipenuhi.

"BHR itu prinsipnya kemarin kita ada konfirmasi. Konfirmasi kepada aplikatornya itu siap membayarkan. Sudah dibayar semua," pungkasnya. (kap)

Editor : Baskoro Septiadi
#rumah sakit #disnakertrans jateng #bonus hari raya #Perjanjian Kerja Paruh Waktu #Tunjangan Hari Raya #dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi #JAWA TENGAH