RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap pelaku penambangan ilegal di Kabupaten Kendal dan Boyolali.
Pelaku yang diamankan ini berperan sebagai penyewa lahan dan pendana praktik tambang ilegal.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan telah melakukan ungkap kasus dua pelaku penambangan ilegal masing-masing di Dusun Gowok, Desa Ngaben, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Dan di Desa Karang Geneng, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.
"Dari masing-masing TKP kita amankan satu orang pelaku sekaligus pemilik lokasi. Di Kendal dengan tersangka R, dan di Boyolali tersangkanya S, 47, warga Mojosongo Boyolali. (Tersangka) sebagai penyewa dan sekaligus sebagai pendana," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (23/2/2026).
Kepolisian juga menyita berbagai barang bukti di TKP di Kendal maupun di Boyolali.
Antara lain alat berat ekskavator, termasuk dua unit dam truk, dokumen buku catatan termasuk fotokopi surat perjanjian jual-beli yang dilakukan oleh pelaku kepada masyarakat.
"Para tersangka melakukan kegiatan penambangan dengan tidak dilengkapi izin usaha penambangan, dilakukan secara ilegal untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Kegiatan penambangan di Kendal, sudah berjalan sejak November 2025 hingga Desember 2025.
Pengelolaan penambangan ilegal dilokasi ini material pasir, dilakukan pukul 01.00-04.30. Sedangkan ilegal di Boyolali dilakukan tanah urug.
"Dari lokasi pelaku sudah beraktivitas kurang lebih 2 bulan. Hasil tambang dijual kepada masyarakat umum dengan harga sekitar Rp 800 ribu per rit, yang di Boyolali, tanah uruk itu per rit nya Rp165 ribu. Per hari itu bisa mencapai ratusan rit (truk), tergantung cuaca," bebernya.
Modus yang dilakukan, para pelaku juga mengelabui warga termasuk pemilik lahan. Awalnya, pelaku mengajak membuka usaha di lahan yang disewa, seperti halnya usaha perkebunan.
"Jadi mereka buka lahan baru kerja sama dengan masyarakat, dia membuat seakan-akan dia menyewa lokasi itu oleh masyarakat. Lokasi yang awalnya digunakan untuk usaha, rupanya digunakan oleh pelaku untuk diambil tanahnya dan pasirnya," jelasnya.
Djoko juga menyampaikan, dampak dengan pertambangan ilegal sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar termasuk lokasi lain.
Menurutnya, manakala penambangan dilakukan secara asal-asalan akan menimbulkan tanah longsor dan banjir.
"Pertambangan ilegal ini dampaknya luar biasa. bisa berakibat tanah longsor, banjir termasuk lokasi yang digunakan secara ilegal, dia tidak dilakukan secara reklamasi, penghijauan kembali, setelah itu akan menjadi tempat yang berbahaya bagi masyarakat sekitar terutama masyarakat yang ada di lokasi," katanya.
Menanggapi lokasi tambang ilegal tersebut, Djoko menyebut lokasi di Boyolali berada dipinggir jalan.
"Untuk yang Boyolali itu masuk dalam aplikasi Lapor Pak Gubernur. Terus kemudian kita lakukan penyelidikan Untuk prosesnya sekarang kita masih terus kembangkan apakah ini jaringan yang ada di tempat lain atau tidak? Kita masih lakukan penyelidikan," katanya.
"Dari kedua pelaku terancam undang-undang minerba dan ancamannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi